Tawarkan Bagi Hasil Produktivitas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menawarkan konsep upah bagi hasil produktivitas. Konsep ini menjadi pemecah masalah bidang pengupahan yang selama ini menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, konsep pendekatan dalam penentuan besaran upah di perusahaan adalah sistem bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing yang dapat menguntungkan semua pihak.
Selama ini pembahasan mengenai upah masih sering menghadapi masalah, baik dalam penetapan upah minimum maupun dalam negosiasi penetapan upah di dalam perusahaan, khususnya menentukan sistem dan besaran upah.
“Pembagian hasil peningkatan produktivitas tersebut dilakukan dengan model distribusi yang berkeadilan kepada semua pihak yang berperan menciptakan gain atau tambahan pendapatan yaitu pengusaha, pekerja, dan para pihak pendukung lainnya,” katanya saat membuka Workshop Nasional Peningkatan Produktivitas di Kantor Kemnaker kemarin.
Mantan Sekjen DPP PKB ini menjelaskan, terobosan-terobosan dalam penentuan upah perusahaan bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing diperlukan. Dengan sistem bagi hasil produktivitas, hubungan industrial diharapkan dapat melangkah lebih maju, tidak hanya terpaku kepada penetapan upah minimum.
Namun, lebih berorientasi kepada peningkatan produktivitas perusahaan yang dapat meningkatkan upah atau kesejahteraan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM sebesar Rp2000 telah menurunkan daya beli buruh sebesar 50%.
Buruh harus menambah biaya pengeluarannya sebesar Rp350.000- Rp450.000. Padahal upah buruh hanya naik Rp300.000-Rp400.000. Ditambah lagi tahun depan harga listrik dan gas naik lagi dan Indonesia memasuki MEA, namun upah buruh Indonesia lebih rendah dari Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Karena itu, buruh Indonesia meminta pemerintah mencabut kenaikan harga BBM saat harga minyak dunia makin murah. Para buruh juga mendesak DPR untuk secepatnya menggunakan hak interpelasi BBM.
Neneng zubaidah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, konsep pendekatan dalam penentuan besaran upah di perusahaan adalah sistem bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing yang dapat menguntungkan semua pihak.
Selama ini pembahasan mengenai upah masih sering menghadapi masalah, baik dalam penetapan upah minimum maupun dalam negosiasi penetapan upah di dalam perusahaan, khususnya menentukan sistem dan besaran upah.
“Pembagian hasil peningkatan produktivitas tersebut dilakukan dengan model distribusi yang berkeadilan kepada semua pihak yang berperan menciptakan gain atau tambahan pendapatan yaitu pengusaha, pekerja, dan para pihak pendukung lainnya,” katanya saat membuka Workshop Nasional Peningkatan Produktivitas di Kantor Kemnaker kemarin.
Mantan Sekjen DPP PKB ini menjelaskan, terobosan-terobosan dalam penentuan upah perusahaan bagi hasil produktivitas atau yang dikenal dengan prinsip productivity gain sharing diperlukan. Dengan sistem bagi hasil produktivitas, hubungan industrial diharapkan dapat melangkah lebih maju, tidak hanya terpaku kepada penetapan upah minimum.
Namun, lebih berorientasi kepada peningkatan produktivitas perusahaan yang dapat meningkatkan upah atau kesejahteraan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM sebesar Rp2000 telah menurunkan daya beli buruh sebesar 50%.
Buruh harus menambah biaya pengeluarannya sebesar Rp350.000- Rp450.000. Padahal upah buruh hanya naik Rp300.000-Rp400.000. Ditambah lagi tahun depan harga listrik dan gas naik lagi dan Indonesia memasuki MEA, namun upah buruh Indonesia lebih rendah dari Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Karena itu, buruh Indonesia meminta pemerintah mencabut kenaikan harga BBM saat harga minyak dunia makin murah. Para buruh juga mendesak DPR untuk secepatnya menggunakan hak interpelasi BBM.
Neneng zubaidah
(bbg)