Politisi Aktif Sebabkan BPK Tidak Mandiri

Kamis, 27 November 2014 - 11:31 WIB
Politisi Aktif Sebabkan...
Politisi Aktif Sebabkan BPK Tidak Mandiri
A A A
JAKARTA - Ada unsur politisi aktif di dalam pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bisa menimbulkan pengaruh buruk bagi kinerja anggotanya. Para politisi ini bisa menyebabkan ketidakmandirian dan berpotensi menyelewengkan wewenang dalam proses pemeriksaan.

Undang-Undang (UU) BPK harus mengakomodasi tenggat waktu yang menjamin politikus telah berhenti dari kegiatannya saat pencalonan. Pendapat ini disampaikan pakar hukum tata negara Saldi Isra saat menjadi saksi ahli dalam pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Saldi yang dimintai pendapatnya lewat telekonferensi menyatakan, pimpinanBPKyang masih mengakomodasi politisi menyebabkan BPK sulit mandiri dalam bekerja. Padahal, BPK harusnya mandiri dalam rangka memastikan proses pemeriksaan keuangan negara dapat dipercaya dan berintegritas. Tanpa kemandirian, proses yang dilakukan BPK dikhawatirkan menjadi tidak akurat.

“Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang tidak mandiri akan menyebabkan orang yang seharusnya dituntut secara hukum justru tidak ditindak,” ungkap Saldi. Mengingat tugas BPK penting dalam melakukan audit keuangan, orang-orang di luar partai politik (parpol) yang diperlukan. Kalaupun berasal dari parpol, setidaknya orang yang bersangkutan telah berhenti dari kegiatan politiknya.

Tidak ada syarat tenggat waktu bagi orang parpol dalam UU BPK justru bisa menjadi pintu masuk perusakan terhadap kemandirian lembaga tersebut. Karena itu, Saldi mengaku setuju jika MK memberikan tafsir atas Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK terkait batas waktu bagi anggota partai politik untuk absen dari kegiatannya.

“Jadi, konstitusional sepanjang dimaknai anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK. Itu sudah sangat tepat,” tuturnya. Hal senada diungkapkan pakar hukum Dian Puji N Simatupang.

Menurut dia, memang diperlukan jeda waktu pengisian jabatan anggota BPK yang berasal dari parpol untuk menghindari konflik kepentingan. “Ini juga untuk menghindari tindakan dan perilaku koruptif dalam bentuk negosiasi atau tawaran dari objek yang diperiksa,” ungkap nya.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved