Politisi Aktif Sebabkan BPK Tidak Mandiri

Kamis, 27 November 2014 - 11:31 WIB
Politisi Aktif Sebabkan...
Politisi Aktif Sebabkan BPK Tidak Mandiri
A A A
JAKARTA - Ada unsur politisi aktif di dalam pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bisa menimbulkan pengaruh buruk bagi kinerja anggotanya. Para politisi ini bisa menyebabkan ketidakmandirian dan berpotensi menyelewengkan wewenang dalam proses pemeriksaan.

Undang-Undang (UU) BPK harus mengakomodasi tenggat waktu yang menjamin politikus telah berhenti dari kegiatannya saat pencalonan. Pendapat ini disampaikan pakar hukum tata negara Saldi Isra saat menjadi saksi ahli dalam pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Saldi yang dimintai pendapatnya lewat telekonferensi menyatakan, pimpinanBPKyang masih mengakomodasi politisi menyebabkan BPK sulit mandiri dalam bekerja. Padahal, BPK harusnya mandiri dalam rangka memastikan proses pemeriksaan keuangan negara dapat dipercaya dan berintegritas. Tanpa kemandirian, proses yang dilakukan BPK dikhawatirkan menjadi tidak akurat.

“Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang tidak mandiri akan menyebabkan orang yang seharusnya dituntut secara hukum justru tidak ditindak,” ungkap Saldi. Mengingat tugas BPK penting dalam melakukan audit keuangan, orang-orang di luar partai politik (parpol) yang diperlukan. Kalaupun berasal dari parpol, setidaknya orang yang bersangkutan telah berhenti dari kegiatan politiknya.

Tidak ada syarat tenggat waktu bagi orang parpol dalam UU BPK justru bisa menjadi pintu masuk perusakan terhadap kemandirian lembaga tersebut. Karena itu, Saldi mengaku setuju jika MK memberikan tafsir atas Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK terkait batas waktu bagi anggota partai politik untuk absen dari kegiatannya.

“Jadi, konstitusional sepanjang dimaknai anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK. Itu sudah sangat tepat,” tuturnya. Hal senada diungkapkan pakar hukum Dian Puji N Simatupang.

Menurut dia, memang diperlukan jeda waktu pengisian jabatan anggota BPK yang berasal dari parpol untuk menghindari konflik kepentingan. “Ini juga untuk menghindari tindakan dan perilaku koruptif dalam bentuk negosiasi atau tawaran dari objek yang diperiksa,” ungkap nya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5307 seconds (0.1#10.140)