PPP Nilai Tindakan Menko Polhukam Inkonstitusional

Rabu, 26 November 2014 - 16:56 WIB
PPP Nilai Tindakan Menko Polhukam Inkonstitusional
PPP Nilai Tindakan Menko Polhukam Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Langkah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang memerintahkan Polri tidak mengizinkan penyelenggaraan Munas ke-IX Partai Golkar di Bali terus menuai kritik.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Fernita Darwis, tindakan Menko Polhukam itu jelas inkonstitusional.

"Jelas tertulis dalam Pasal 28 E Ayat 3 bahwa hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat," kata Fernita Darwis kepada Sindonews, Rabu (26/11/2014).

Oleh karena itu, dia pun menyayangkan Menteri Tedjo tak memahami hak berserikat dalam konstitusi. Tindakan Menko Polhukam itu dinilainya mencerminkan kemunduran berdemokrasi.

"Menteri Tedjo telah mengembalikan kembali semangat represif pemerintah kepada parpol di era Orde Baru," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)