Gaji Guru Honorer Segera Dinaikkan

Rabu, 26 November 2014 - 11:28 WIB
Gaji Guru Honorer Segera Dinaikkan
Gaji Guru Honorer Segera Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan akan memperjuangkan kesejahteraan guru honorer agar kehidupannya lebih layak.

Mereka bagian masyarakat yang ikut serta mencerdaskan anak bangsa. “Insya Allah bisa. Itu inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ungkapnya setelah peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-69 PGRI di Jakarta kemarin.

Meski kesejahteraan guru PNS meningkat, berbanding terbalik dengan kesejahteraan guru honorer. Sebagian besar guru honorer masih mendapat gaji sekitar Rp500.000 per bulan. Itu jauh dari pagu yang disebut sejahtera. “Selama ini memang tidak ada pagunya untuk guru honorer,” tambah dia. Dalam kesempatan tersebut, Anies mengucapkan terima kasih atas pengabdian para guru di Tanah Air.

Menurut dia, menjadi guru bukanlah pengorbanan, menjadi guru adalah kehormatan. “Ibu dan bapak guru telah memilih jalan yang terhormat, memilih hadir bersama anak-anak pemilik masa depan,” kata dia. Anies mengakui masih banyak tanggung jawab pemerintah pada guru yang belum ditunaikan dengan tuntas.

“Kita harus mengakui bahwa bangsa ini belum menempatkan guru sebagaimana seharusnya. Saya percaya cara kita memperlakukan guru adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa,” ucap dia. Pemerintah di semua level harusmenempatkanguru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajiban bagi guru.

Pekerjaanrumahpemerintah masih banyak mulai dari masalah status kepegawaian, kesejahteraan, danlainnya. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ada beberapa persoalan serius mengenai guru yang perlu diselesaikan dengan baik.

Salah satunya terkait kekurangan guru seperti di sekolah dasar yang kekurangan 300.000 guru. Kekurangan yang terjadi di PulauJawainisekarangdiisiguru honorer yang kesejahteraannya selama ini terabaikan. Menurut dia, Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) juga harus dievaluasi karena mutunya yang semakin kurang.

Masalah kesejahteraan dan perlindungan, terutama guru non-PNS, harus ada pengaturan upah yang sesuai dengan upah minimal. “Buruh saja diatur upah minimumnya. Masa guru yang mengajar 24 jam seminggu tidak,” ungkapnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6400 seconds (0.1#10.140)