Polisi Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12,8 kg sabu-sabu asal China disita petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Sabtu (22/11). Sabusabu tersebut dikemas dalam elemen perangkat bohlam lampu dan closedcircuittelevision(CCTV).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, 12,8 kg sabu itu dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah sabu 12,8 kg dan 1,5 kuintal tersebut milik satu jaringan narkoba.
Fadil menjelaskan, berdasarkan penelusuran diketahui pengiriman sabu 12,8 kg tersebut diotakiGO, warga Afrika yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. ”Perlu ditanyakan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.
Kenapa bisa lolos, padahal peti-peti bohlam ini tidak beredar di Indonesia,” katanya kemarin. Pengungkapan 12,8 kg sabu tersebut didapat dari pengembangan diJakarta dan Bali. Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap SP pada Septem berlalu di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Barang haram tersebut didapat dari BR di Bali. Petugas Narkoba Polres Jakarta Barat pun terbang ke Bali dan berhasil menangkap BR, IN, BD, serta RZ, Jumat (21/ 11). ”Dari mereka kami dapati informasi bahwa barang-barang haram tersebut didapat dari SB (DPO) yang berada di Jakarta,” ungkapnya.
Pengejaran SB pun dilakukan ke Jakarta. Pada Sabtu (22/11) polisi berhasil hanya mendapatkan HD dan RU di Parung Serap, Pondok Kacang, Tangerang, SB melarikan diri. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengakui pengawasan di pelabuhan peti kemas dan pelabuhan konvensional lainnya di Indonesia sangat lemah.
Padahal, sejak 10 tahun lalu Granat sudah menyarankan pengetatan pengawasan di sejumlah pelabuhan, salah satu yang paling mudah dengan menempatkan anjing pelacak. Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan komentar terkait teknis pengawasan yang dilakukan di pelabuhan peti kemas dan sebagainya. Ditelepon ponselnya tidak diangkat, demikian juga pesan singkat tidak dibalas.
Bima setiyadi
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, 12,8 kg sabu itu dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi. Namun, dia belum dapat memastikan apakah sabu 12,8 kg dan 1,5 kuintal tersebut milik satu jaringan narkoba.
Fadil menjelaskan, berdasarkan penelusuran diketahui pengiriman sabu 12,8 kg tersebut diotakiGO, warga Afrika yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. ”Perlu ditanyakan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.
Kenapa bisa lolos, padahal peti-peti bohlam ini tidak beredar di Indonesia,” katanya kemarin. Pengungkapan 12,8 kg sabu tersebut didapat dari pengembangan diJakarta dan Bali. Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap SP pada Septem berlalu di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Barang haram tersebut didapat dari BR di Bali. Petugas Narkoba Polres Jakarta Barat pun terbang ke Bali dan berhasil menangkap BR, IN, BD, serta RZ, Jumat (21/ 11). ”Dari mereka kami dapati informasi bahwa barang-barang haram tersebut didapat dari SB (DPO) yang berada di Jakarta,” ungkapnya.
Pengejaran SB pun dilakukan ke Jakarta. Pada Sabtu (22/11) polisi berhasil hanya mendapatkan HD dan RU di Parung Serap, Pondok Kacang, Tangerang, SB melarikan diri. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengakui pengawasan di pelabuhan peti kemas dan pelabuhan konvensional lainnya di Indonesia sangat lemah.
Padahal, sejak 10 tahun lalu Granat sudah menyarankan pengetatan pengawasan di sejumlah pelabuhan, salah satu yang paling mudah dengan menempatkan anjing pelacak. Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan komentar terkait teknis pengawasan yang dilakukan di pelabuhan peti kemas dan sebagainya. Ditelepon ponselnya tidak diangkat, demikian juga pesan singkat tidak dibalas.
Bima setiyadi
(bbg)