KPK Periksa Delapan Orang untuk Kasus Nazaruddin

Selasa, 25 November 2014 - 16:04 WIB
KPK Periksa Delapan Orang untuk Kasus Nazaruddin
KPK Periksa Delapan Orang untuk Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.

Sebanyak delapan orang diperiksa dalam penyidikan kasus ini, yakni Mohammad Iqbal Hadromi, Ninuk Kartini, Diana Ajid Armo, Poernomo Santoso, Wahyuni, Soebiantoro, Enimarya Agoes Suwarko, Sri Enike Susilia. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ).

"Diperiksa untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/11/2014).

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset milik Nazaruddin senilai hampir Rp400 miliar. Aset yang disita berupa saham di Garuda senilai Rp300 miliar dan berupa kebun Kelapa Sawit senilai Rp90 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8874 seconds (0.1#10.140)