Pemerintah Jokowi Dinilai Menghindari DPR
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat meminta agar menteri menunda hadir dalam pertemuan dengan DPR, menuai kritik.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah sedang sedang berusaha menghindar dari pengawasan DPR.
Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menilai setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh publik.
Nasef mengatakan imbauan Presiden untuk tidak hadir dalam rapat dengan DPR itu seakan-akan dijadikan tameng bagi pemerintah untuk menghindar dari DPR.
"Pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik surat edaran itu untuk menghindar dari hak bertanya DPR," ujar Nasef, Selasa (25/11/2014).
Menurut dia, kebijakan itu juga menghambat kinerja DPR. Semua fungsi DPR, lanjut dia, berkaitan dengan kinerja pemerintah.
"Di bidang legislasi misalnya kehadiran pemerintah melalui para menteri atau jajarannya sangat diperlukan dalam proses pembentukan suatu UU," tuturnya.
Dia menyayangkan pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Apalagi, eksekutif dan legislatif memiliki derajat dan legitimasi yang sama.
"Dalam sistem ketatanegaraan kita setelah amendemen UUD 1945 cabang-cabang kekuasaan negara kedudukannya sejajar, sehingga sebaiknya antar satu cabang kekuasaan negara dengan cabang kekuasaan negara lainnya saling hormat menghormati," tuturnya.
---
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah sedang sedang berusaha menghindar dari pengawasan DPR.
Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef menilai setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh publik.
Nasef mengatakan imbauan Presiden untuk tidak hadir dalam rapat dengan DPR itu seakan-akan dijadikan tameng bagi pemerintah untuk menghindar dari DPR.
"Pemerintah tidak bisa bersembunyi di balik surat edaran itu untuk menghindar dari hak bertanya DPR," ujar Nasef, Selasa (25/11/2014).
Menurut dia, kebijakan itu juga menghambat kinerja DPR. Semua fungsi DPR, lanjut dia, berkaitan dengan kinerja pemerintah.
"Di bidang legislasi misalnya kehadiran pemerintah melalui para menteri atau jajarannya sangat diperlukan dalam proses pembentukan suatu UU," tuturnya.
Dia menyayangkan pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Apalagi, eksekutif dan legislatif memiliki derajat dan legitimasi yang sama.
"Dalam sistem ketatanegaraan kita setelah amendemen UUD 1945 cabang-cabang kekuasaan negara kedudukannya sejajar, sehingga sebaiknya antar satu cabang kekuasaan negara dengan cabang kekuasaan negara lainnya saling hormat menghormati," tuturnya.
---
(dam)