Mendikbud Janji Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Selasa, 25 November 2014 - 10:56 WIB
Mendikbud Janji Angkat Guru Honorer Jadi PNS
Mendikbud Janji Angkat Guru Honorer Jadi PNS
A A A
JAKARTA - Memperingati Hari Guru Nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berjanji untuk memperbaiki permasalahan guru, mulai status pegawai negeri sipil (PNS) hingga sertifikasi.

Anies menyadari masih banyak tanggungjawab pemerintah pada guru yang belum ditunaikan dengan tuntas. Dia pun menyatakan perlakuan guru hari ini adalah cermin cara memperlakukan masa depan bangsa.

“Maka ke depan kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru,” tandas Anies dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Pekerjaan rumah pemerintah di semua level, ujarnya, masih banyak. Dari masalah status kepegawaian, kesejahteraan, hingga hal-hal lainnya yang berhubungan dengan guru. Itu semua harus dituntaskan. Rektor Universitas Paramadina nonaktif ini mengatakan, salah satu hal yang harus dibenahi adalah status guru honorer.

Menurut dia, bagaimana seorang guru bisa mengajar dengan tenang jika anaknya sendiri tidak bisa bersekolah hanya karena miskin. Karena itu, ke depan dia akan berkoordinasi dengan Kemenpan dan RB agar para guru honorer ini bisa diangkat menjadi PNS.

Tidak boleh ada guru yang gajinya di bawah upah minimum regional. Kesejahteraan ini, ujarnya, patut diperhatikan oleh semua level karena ini bukan masalah statistik saja, namun tanggung jawab bersama. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, ada beberapa persoalan serius mengenai guru yang perlu diselesaikan dengan baik.

Pertama, terkait kekurangan guru seperti di SD yang kekurangan 300.000 guru. Kekurangan yang terjadi di Pulau Jawa ini sekarang diisi oleh guru honorer yang kesejahteraannya selama ini terabaikan. Guru juga harus dilindungi secara hukum karena banyak guru yang teraniaya secara politis, seperti dipindahkan ke daerah lain dengan sewenang-wenang.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)