PDIP Anggap Ketidakhadiran Menteri Bagian Perjanjian Islah DPR
Selasa, 25 November 2014 - 10:08 WIB
PDIP Anggap Ketidakhadiran Menteri Bagian Perjanjian Islah DPR
A
A
A
JAKARTA - Larangan agar jajaran Kabinet Kerja tidak menghadiri pertemuan dengan DPR menimbulkan prokontra.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, ketidakhadiran menteri dalam petemuan dengan DPR menjadi bagian dari kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat-pejabat struktural dan fungsional yang berada di bawahnya untuk hadir dalam suatu rapat kerja dengan DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," tutur Basarah, Selasa (25/11/2014).
Dia menjelaskan, sebagaimana dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Badan Legislatif (Baleg) selesai merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan turunannya dalam Tata Tertib DPR maka komisi dan badan di DPR belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawah lainnya.
"Sikap Presiden yang meminta menteri-menteri nya untuk tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet (Sekab) Andi Widjajanto menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran kabinet untuk menunda pertemuan dengan DPR. Penundaan itu sampai DPR benar-benar solid. Meskipun sepakat islah, DPR belum menjalankan poin poin kesepakatan islah. (Baca: Pemerintah Jokowi-JK Dinlai Lecehkan DPR)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, ketidakhadiran menteri dalam petemuan dengan DPR menjadi bagian dari kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat-pejabat struktural dan fungsional yang berada di bawahnya untuk hadir dalam suatu rapat kerja dengan DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," tutur Basarah, Selasa (25/11/2014).
Dia menjelaskan, sebagaimana dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Badan Legislatif (Baleg) selesai merevisi beberapa pasal dalam Undang-undang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan turunannya dalam Tata Tertib DPR maka komisi dan badan di DPR belum dapat memanggil menteri dan pejabat di bawah lainnya.
"Sikap Presiden yang meminta menteri-menteri nya untuk tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR justru dalam rangka menghormati kesepakatan islah antara KIH dan KMP," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet (Sekab) Andi Widjajanto menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran kabinet untuk menunda pertemuan dengan DPR. Penundaan itu sampai DPR benar-benar solid. Meskipun sepakat islah, DPR belum menjalankan poin poin kesepakatan islah. (Baca: Pemerintah Jokowi-JK Dinlai Lecehkan DPR)
(dam)