Ini Pengakuan Dirut PT Mobilindo Terkait Pengadaan Bus Gandeng China

Selasa, 25 November 2014 - 01:48 WIB
Ini Pengakuan Dirut...
Ini Pengakuan Dirut PT Mobilindo Terkait Pengadaan Bus Gandeng China
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta memasuki babak baru.

Hari ini, Pengadilan Tipikor mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, untuk dua pegawai Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu.

Dalam kesaksiannya, Budi memaparkan, dalam prose pengadaan Bus Transjakarta gandeng (articulated), perusahaan yang ia pimpin mengikuti lelang proyek berdasarkan informasi dari LPSE Pemprov DKI pada Juni 2013.

Sebelum lelang tersebut dilakukan, lanjut Budi, pihaknya pernah mendapatkan surat dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang isinya meminta daftar harga bus yang bisa disediakan oleh PT Mobilindo.

"Permintaan yang diajukan tanggal 11 Maret ini terkait dengan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pengadaan. Kami membalas pada 19 Maret, perihal daftar harga senilai Rp3,685 miliar," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014) malam.

Berhasil menawarkan harga lebih rendah dari PT Puriasi Utama dan PT Korindo Motors yakni Rp110,2 miliar, PT Mobilindo akhirnya dinyatakan keluar sebagai pemenang tender.

Namun diakui Budi, belakangan dirinya baru mengetahui bahwa PT Puriasi memiliki harga penawaran terendah, yakni Rp96,3 miliar.

Budi mengatakan, sebagai perusahaan pemenang tender pada pengadaan paket IV, PT Mobilindo wajib menyediakan 30 unit bus gandeng utuh (completely built up/CBU). Bus gandeng merek Zhongtong pun diimpor langsung dari China .

Budi pun mengaku telah memastikan tidak ada kekurangan pada bus yang telah diserahterimakan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Desember 2013 tersebut.

"Uji tipe bus untuk mengecek berat kendaraan dan tabung sudah dilakukan, meski surat hasil uji baru keluar pada April 2014. Kekurangan kami di surat administrasi saja, STNK, BPKB," kata Budi menegaskan.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 ini, Budi menyatakan, pihaknya memilih kooperatif.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, pihak Budi mengembalikan uang sebesar Rp9,3 miliar yang dinyatakan badan audit sebagai kelebihan uang pembayaran yang diterima perusahaan penyedia bus gandeng merek Zhongtong dari China.

"Menurut hitungan BPKP kami harus kembalikan uang itu. Kami lakukan sekalipun belum dipastikan kami merugikan negara. Saya pengen kooperatif sehingga kami lakukan pengembalian Rp9,375 miliar," kata Budi.
(ysw)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved