21 Menteri Kabinet Kerja yang Belum Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan bagi pejabat negara yang baru dilantik atau yang sudah selesai menjabat.
Namun, sejak 26 Oktober 2014 menteri Kabinet Kerja dilantik, masih banyak menteri yang belum serahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga hari ini masih ada beberapa menteri yang meminta formulir untuk diasistensi.
"Seperti bu Susi, sedang ada asistensi dia memang kan belum tau. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Johan menyampaikan, setiap menteri memiliki waktu dua sampai tiga bulan untuk melapor. Jika dalam kurun waktu itu masih belum melapor, KPK akan mengingatkan presiden Jokowi dengan mengirimkan surat agar mengingatkan para menterinya menyerahkan LHKPN.
"Kalau menteri tidak laporkan dalam kurun tiga bulan, maka akan dikirim surat lagi ke presiden untuk segera melaporkan," tegasnya.
21 menteri yang belum menyerahkan LHKPN di antaranya :
Namun, sejak 26 Oktober 2014 menteri Kabinet Kerja dilantik, masih banyak menteri yang belum serahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga hari ini masih ada beberapa menteri yang meminta formulir untuk diasistensi.
"Seperti bu Susi, sedang ada asistensi dia memang kan belum tau. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Johan menyampaikan, setiap menteri memiliki waktu dua sampai tiga bulan untuk melapor. Jika dalam kurun waktu itu masih belum melapor, KPK akan mengingatkan presiden Jokowi dengan mengirimkan surat agar mengingatkan para menterinya menyerahkan LHKPN.
"Kalau menteri tidak laporkan dalam kurun tiga bulan, maka akan dikirim surat lagi ke presiden untuk segera melaporkan," tegasnya.
21 menteri yang belum menyerahkan LHKPN di antaranya :
- Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago
- Menteri Koordinator Kemaritiman: Indroyono Soesilo
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
- Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan
- Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
- Menteri ESDM: Sudirman Said
- Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
- Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
- Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly
- Menteri Kominfo: Rudiantara
- Menteri Negara BUMN: Rini M. Soemarno
- Menteri Perindustrian: Saleh Husin
- Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Siti Nurbaja
- Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin
- Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
- Menteri Peranan Wanita: Yohanan Yambise
- Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
- Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja'far
(maf)