Mental Birokrat Masih Feodal

Minggu, 23 November 2014 - 11:05 WIB
Mental Birokrat Masih...
Mental Birokrat Masih Feodal
A A A
JAKARTA - Revolusi mental yang digagas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak akan berhasil apabila tidak dukung dengan reformasi birokrasi di bawahnya.

Citra birokrasi yang selama ini selalu ingin dilayani harus diubah menjadi melayani dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannya. ”Mental birokrasi masih mental feodal, di mana menjadi seorang birokrat lebih istimewa ketimbang masyarakatnya. Makanya dia bukannya melayani, dia justru dilayani. Makanya pelayanan itu tidak pernah terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya ”Revolusi Mental Pelayanan Publik” di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak hal yang harus diperbaiki apabila ingin reformasi birokrasi berbasis revolusi mental sukses. Salah satu yang perlu diubah yakni etos di birokrasi yang selama ini selalu nyaman dengan posisinya, diubah untuk diposisikan selalu siap sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

”Tidak bisa dipecat justru memberi insentif kepada birokrat untuk malas.Jadi, ini yang harus diperbaiki,” kata Sohibul. Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana juga menilai reformasi birokrasi tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan persuasi. Harus ada upaya paksa agar berhasil.

” Kita sudah capek dengan persuasi, sosialisasi, tidak bisa sudah kuno pendekatan itu. Saat ini pendekatannya paksa,” ucap Danang. Menurut dia, yang dimaksud pendekatan paksa adalah birokrat yang tidak mau berubah harus secepatnya diganti, dipindahkan, dan dicari orang yang memang tepat untuk mengikuti perubahan.

”Kalau dia sudah diingatkan, tidak mau berubah, langsung ganti, tidak usah tunggu sampai peringatan ketiga,” tegasnya. Danang melanjutkan, kewenangan memaksa sudah diatur dalam undang-undang. Namun, banyak yang belum sadar dengan mekanisme tersebut.

”UU 25/2009 yang sudah dilahirkan sejak 2009 implementasinya di pusat dan daerah masih di bawah 20%. Artinya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik kepada UU yang diamanatkan untuk memperbaiki pelayanan publik itu sepertiga hati,” katanya.

Untuk itu, mulai saat ini Ombudsman mengambil alih ranah tersebut dengan cara memaksa, melakukan uji petik pada instansi pelayanan publik, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Danang mengungkapkan, Ombudsman sudah memberikan peringatan soal implementasi sanksi berupa penghentian jabatan.

”Kami sudah berikan peringatan bahwa implementasi sanksi sesuai UU 25 itu yang berupa penghentian dari jabatan, akan kita implementasikan tahun 2015,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad menjelaskan tujuan utama dari revolusi mental jika dikaitkan dengan pelayanan birokrasi publik adalah pemerintahan yang terbuka. ”Kalau bicara revolusi mental, kita harus kaitkan dengan pelayanan publik di birokrasi yang disebut open goverment, yaitu pemerintahan terbuka,” ucapnya.

Dian ramdhani
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved