Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) nonaktif sekaligus politikus PDIP Romi Herton dan istrinya sekaligus staf Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sumsel Masyito terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan keduanya Nomor: Dak-30/24/11/2014 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU yang terdiri atas Pulung Rinandoro selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota masing-masing Ely Kusumastuti, Sigit Waseso, Budi Nugraha, Irman Yudiandri, Tri Anggoro Mukti, dan Olivia Br Sembiring mendakwa Romi dan Masyito dengan dakwaan kumulatif subsideritas.
Pada dakwaan pertama, JPU menilai Romi bersama-sama Masyito telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut dengan memberikan uang Rp14,145 miliar dan USD316.700 (hampir Rp3,9 miliar) kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Muhtar Ependy.
Uang suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang 2013 yang diikuti pasangan Romi Herton dan Harno Joyo dan diajukan gugatannya ke MK.
”Yang sedang ditangani hakim M Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman masingmasing sebagai anggota perkara a quo agar putusannya membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang oleh KPU Kota Palembang,” kata ElyKusumastuti.
Anggota JPU Budi Nugraha membeberkan dakwaan kedua. Romi dan Masyito didakwa melakukan perbuatan pidana yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selaku seseorang yang wajib memberikan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Tindakan Romi dan Masyito ini terjadi dalam persidangan Akil atas kesepakatan keduanya dengan Muhtar. Romi, istrinya,dan tim kuasa hukum mengaku tak ingin mengajukan nota keberatan (eksepsi). ”Terhadap dakwaan saudara JPU, kami ingin mempercepat proses persidangan sehingga kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Sirra Prayuna, penasihat hukum pasangan Romi dan istrinya.
Sabir laluhu
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan keduanya Nomor: Dak-30/24/11/2014 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU yang terdiri atas Pulung Rinandoro selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota masing-masing Ely Kusumastuti, Sigit Waseso, Budi Nugraha, Irman Yudiandri, Tri Anggoro Mukti, dan Olivia Br Sembiring mendakwa Romi dan Masyito dengan dakwaan kumulatif subsideritas.
Pada dakwaan pertama, JPU menilai Romi bersama-sama Masyito telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut dengan memberikan uang Rp14,145 miliar dan USD316.700 (hampir Rp3,9 miliar) kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Muhtar Ependy.
Uang suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang 2013 yang diikuti pasangan Romi Herton dan Harno Joyo dan diajukan gugatannya ke MK.
”Yang sedang ditangani hakim M Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman masingmasing sebagai anggota perkara a quo agar putusannya membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang oleh KPU Kota Palembang,” kata ElyKusumastuti.
Anggota JPU Budi Nugraha membeberkan dakwaan kedua. Romi dan Masyito didakwa melakukan perbuatan pidana yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selaku seseorang yang wajib memberikan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Tindakan Romi dan Masyito ini terjadi dalam persidangan Akil atas kesepakatan keduanya dengan Muhtar. Romi, istrinya,dan tim kuasa hukum mengaku tak ingin mengajukan nota keberatan (eksepsi). ”Terhadap dakwaan saudara JPU, kami ingin mempercepat proses persidangan sehingga kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Sirra Prayuna, penasihat hukum pasangan Romi dan istrinya.
Sabir laluhu
(bbg)