Kasus Transjakarta, Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka

Kamis, 20 November 2014 - 21:01 WIB
Kasus Transjakarta,...
Kasus Transjakarta, Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka
A A A
JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengalami perkembangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, setelah melakukan beberapa kali penggeledahan terhadap aset milik tersangka Udar Pristono, kali ini Kejagung menahan satu tersangka berinisial AS.

"Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-29/F.2/FD.1/11/2014 hari ini Kejaksaan Agung menahan AS. Dia Direktur Utama PT Ifani Dewi, salah satu rekanan pengadaan bus Transjakarta," kata Tony melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (20/11/2014).

Penahanan ini lanjut Tony, untuk kepentingan penyidikan perkara AS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan pengadaan bus Transjakarta.

"Berhubung ada keadaan yang menimbulkan kehawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," papar Tony.

Dengan penahanan tersebut, artinya Kejagung telah menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, yaitu UP, P, dan yang terbaru adalah AS.

Sekadar informasi, Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September 2014.

Sehari sebelumnya, atau pada 16 September, Udar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. Selain itu Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Transjakarta anggaran 2013.

Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain selain Udar dan AS, yaitu P, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), CCK Dirut PT Korindo Motors, dan BS rekanan pengadaan bus Transjakarta.

Selain itu, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved