Kasus Transjakarta, Kejagung Kembali Tahan 1 Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengalami perkembangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, setelah melakukan beberapa kali penggeledahan terhadap aset milik tersangka Udar Pristono, kali ini Kejagung menahan satu tersangka berinisial AS.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-29/F.2/FD.1/11/2014 hari ini Kejaksaan Agung menahan AS. Dia Direktur Utama PT Ifani Dewi, salah satu rekanan pengadaan bus Transjakarta," kata Tony melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (20/11/2014).
Penahanan ini lanjut Tony, untuk kepentingan penyidikan perkara AS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan pengadaan bus Transjakarta.
"Berhubung ada keadaan yang menimbulkan kehawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," papar Tony.
Dengan penahanan tersebut, artinya Kejagung telah menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, yaitu UP, P, dan yang terbaru adalah AS.
Sekadar informasi, Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September 2014.
Sehari sebelumnya, atau pada 16 September, Udar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. Selain itu Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Transjakarta anggaran 2013.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain selain Udar dan AS, yaitu P, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), CCK Dirut PT Korindo Motors, dan BS rekanan pengadaan bus Transjakarta.
Selain itu, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, setelah melakukan beberapa kali penggeledahan terhadap aset milik tersangka Udar Pristono, kali ini Kejagung menahan satu tersangka berinisial AS.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-29/F.2/FD.1/11/2014 hari ini Kejaksaan Agung menahan AS. Dia Direktur Utama PT Ifani Dewi, salah satu rekanan pengadaan bus Transjakarta," kata Tony melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (20/11/2014).
Penahanan ini lanjut Tony, untuk kepentingan penyidikan perkara AS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan pengadaan bus Transjakarta.
"Berhubung ada keadaan yang menimbulkan kehawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," papar Tony.
Dengan penahanan tersebut, artinya Kejagung telah menahan tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, yaitu UP, P, dan yang terbaru adalah AS.
Sekadar informasi, Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September 2014.
Sehari sebelumnya, atau pada 16 September, Udar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012. Selain itu Udar juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Transjakarta anggaran 2013.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain selain Udar dan AS, yaitu P, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), CCK Dirut PT Korindo Motors, dan BS rekanan pengadaan bus Transjakarta.
Selain itu, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
(maf)