Ketua MA Persilakan Perkara TPI Dieksaminasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tidak keberatan jika putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasus kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diperiksa kembali atau dieksaminasi.
"Silakan dieksaminasi," kata Ketua MA Hatta Ali di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dia juga tidak keberatan jika eksaminasi dilakukan oleh KY. "Silakan. Tidak masalah dieksaminasi, malah bagus perguruan Tinggi yang melakukan esksaminasi, dimana kelemahannya. Nah silakan," tuturnya.
Sebelumnya MA melalui Ketua Majelis Hakim M Saleh bersama hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Putusan itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Langkah MA yang tetap memproses dan memutus kasus TPI tersebut dinilai janggal dan melanggar UU tentang Arbitrase karena kasus TPI tersebut sedang ditangani BANI.
"Silakan dieksaminasi," kata Ketua MA Hatta Ali di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dia juga tidak keberatan jika eksaminasi dilakukan oleh KY. "Silakan. Tidak masalah dieksaminasi, malah bagus perguruan Tinggi yang melakukan esksaminasi, dimana kelemahannya. Nah silakan," tuturnya.
Sebelumnya MA melalui Ketua Majelis Hakim M Saleh bersama hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Putusan itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Langkah MA yang tetap memproses dan memutus kasus TPI tersebut dinilai janggal dan melanggar UU tentang Arbitrase karena kasus TPI tersebut sedang ditangani BANI.
(dam)