Pimpinan DPR Siap Akomodasi Interpelasi

Kamis, 20 November 2014 - 14:43 WIB
Pimpinan DPR Siap Akomodasi Interpelasi
Pimpinan DPR Siap Akomodasi Interpelasi
A A A
JAKARTA - Perlawanan dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mendapat dukungan dari pimpinan DPR.

Mereka memberikan “lampu hijau” DPR untuk mengajukan hak interpelasi. “Anggota Dewan memiliki hak bertanya kepada kabinet pemerintahan dan Presiden. Lalu pemerintah mesti menjawab pertanyaan itu,” ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Fahri juga menjelaskan, jika keterangan yang diberikan pemerintah ke DPR nanti dirasa masih kurang lengkap, Dewan bisa mengajukan hak angketnya. “Kalau DPR tidak puas, pemerintah dinilai melakukan pelanggaran serius di konstitusi. Dewan akan melakukan investigasi. Ini disebut hak angket,” tutur Fahri.

Dia mengungkapkan, Presiden juga diberikan haknya untuk menyatakan pendapat terhadap putusan yang dibuatnya. Jika anggota Dewan menganggap Presiden melanggar undang- undang (UU) karena putusannya, pendapat itu bisa jadi bahan penuntutan Dewan kepada pemerintah.

“Interpelasi itu hak dasar. Yang susah itu penggunaan hak angket karena harus ada indikasi pelanggaran UU misal didahului oleh audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tambah Fahri. Hal senada diutarakan wakil ketua DPR lainnya, Agus Hermanto. Dia menilai hak interpelasi merupakan hak yang melekat di setiap anggota Dewan sehingga anggota sah menyatakan pendapatnya sampai ke hak angket.

“Aturan-aturannya sesuai dengan UU tentu akan dilaksanakan sehingga apabila menggunakan hak-hak tersebut, pasti sudah mengikuti koridor-koridor yang ada,” tuturnya. Sampai kemarin belum ada laporan dari pimpinan DPR terkait anggota yang akan mengajukan hak interpelasinya. “Saya belum tahu apakah mereka nanti akan datang satu per satu atau langsung memberikannya dalam satu form ,” tambah dia.

Sebelumnya sebagian anggota Dewan menilai langkah keputusan yang diambil Jokowi tanpa meminta pertimbangan Dewan adalah bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014. Mereka akan mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi dan pemerintahnya atas kebijakan tersebut.

Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menilai kebijakan Jokowi tidak tepat. Zulkifli berdalih harga minyak mentah dunia sedang turun bahkan di bawah perkiraan harga di APBN 2014. “Saya katakan kenaikan harga BBM itu apakah tepat waktunya?” kata Zulkifli seusai acara bedah buku dan sosialisasi MPR di Pondok Pesantren Al-Islah Paciran, Lamongan, kemarin.

Mula akmal/ Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)