Tarif Angkutan di Merak Juga Naik

Kamis, 20 November 2014 - 14:36 WIB
Tarif Angkutan di Merak Juga Naik
Tarif Angkutan di Merak Juga Naik
A A A
CILEGON - Tarif Pelabuhan Penyeberangan Merak direncanakan naik kembali, padahal 15 September lalu tarif sudah mengalami kenaikan sekitar 12%. Kenaikan tersebut merupakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Humas PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak Mario Sardadi Oetomo mengatakan, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dalam waktu dekat ini. “Namun, besaran penyesuaian tarif dan waktunya masih menunggu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya kemarin.

Terkait rencana kenaikan tarif sudah dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat di Pelabuhan Merak agar rencana tersebut berjalan dengan baik. Kenaikan tarif lantaran komponen biaya penyeberangan juga ikut naik. “Salah satunya BBM, karena selama ini kita menggunakan BBM jenis solar bersubsidi,” katanya.

Kepala Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Togar Napitupulu mengatakan, penyesuaian tarif di Pelabuhan Merak masih menunggu keputusan dari pemerintah. Pihaknya berharap kenaikan tarif dilakukan dalam waktu dekat karena kapal saat ini menggunakan BBM dengan harga baru. “Kenaikan harga BBM pasti akan berpengaruh pada cost kami,” ujarnya.

Tarif yang saat ini berlaku penumpang pejalan kaki dewasa Rp15.000, anak-anak Rp9.000, kendaraan golongan I Rp25.000, golongan II Rp50.000, golongan III Rp110.000, golongan IV penumpangRp320.000, golonganIV barangRp280.000, golongan V penumpang Rp710.000, golongan V barang Rp580.000. Selanjutnya, kendaraan golongan VI penumpang Rp1.200.000, golongan VI barang Rp850.000, golongan VII Rp1.300.000, golongan VIII Rp1.950.000, serta golongan IX Rp3.200.000.

Teguh mahardika
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)