El Idris Sebut Keterlibatan DPR
A
A
A
JAKARTA - Mantan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan Mohamad El Idris kembali menyebut keterlibatan DPR seusai pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
El Idris diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011, dengan tersangka Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan. Pria yang sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun ini sudah bebas September 2011.
El Idris sempat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan institusi DPR. Hal itu diungkapkannya saat disinggung keterlibatan pucuk pimpinan di Pemprov Sumsel terkait kasus ini. Sayangnya, El Idris tidak memperjelas siapa pihak di DPR yang terlibat.
“Senayan saja, Senayan,” ungkap El Idris sebelum meninggalkan Gedung KPK. Dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan mantan terpidana dan terpidananya, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang (Rosa), pemilik Permai Group M Nazaruddin, dan Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, dan Mohamad El Idris terungkap nama-nama sejumlah anggota DPR baik dari Komisi X maupun Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ikut menikmati uang suap.
Mereka diduga membantu memuluskan dan meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dari APBN. Selain El Idris, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Penta Architecture and Engineering sekaligus Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang. Dari penelusuran, PT Penta Rekayasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknik, arsitektur, dan mesin.
Perusahaan ini diketahui berkantor pusat di Jalan Prof Surya Sumantri Setrasari Mall Blok B- 4/75, Sukagalih, Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Forest Jieprang merupakan konsultan perencana sekaligus arsitek gedung yang membuat gambar/sketsa gedung Wisma Atlet Jakabaring. Jieprang pernah memberikan kesaksian dalam sidang Wafid Muharram di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang dan El Idris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Namun Jieprang tidak hadir. Penyidik, kata Priharsa, belum memberikan informasi apa alasan yang bersangkutan mangkir. Pemeriksaan dua saksi ini, ujarnya, untuk melengkapi berkas Rizal.
Priharsa tidak mengetahui apa yang dikonfirmasi penyidik kepada El Idris. Yang jelas, penyidik akan mendalami keterangan El Idris soal dugaan keterlibatan anggota DPR. “Keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan penyidikan akan didalami. Kalau soal Forest Jieprang materinya saya tidak dikasih tahu,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010- 2011, Senin (29/9).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan ini diduga menyalahgunakan kewenangannya atau sarana yang ada pada jabatannya secara melawan hukum. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dua proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp25 miliar.
Dalam pengadaan dan pembangunan dua proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran atau harga (mark up). Atas perbuatannya, Rizal yang juga sudah berstatus cegah tangkal (cekal) ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sabir laluhu
El Idris diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011, dengan tersangka Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan. Pria yang sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun ini sudah bebas September 2011.
El Idris sempat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan institusi DPR. Hal itu diungkapkannya saat disinggung keterlibatan pucuk pimpinan di Pemprov Sumsel terkait kasus ini. Sayangnya, El Idris tidak memperjelas siapa pihak di DPR yang terlibat.
“Senayan saja, Senayan,” ungkap El Idris sebelum meninggalkan Gedung KPK. Dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan mantan terpidana dan terpidananya, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang (Rosa), pemilik Permai Group M Nazaruddin, dan Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, dan Mohamad El Idris terungkap nama-nama sejumlah anggota DPR baik dari Komisi X maupun Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ikut menikmati uang suap.
Mereka diduga membantu memuluskan dan meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet yang diampu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dari APBN. Selain El Idris, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Penta Architecture and Engineering sekaligus Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang. Dari penelusuran, PT Penta Rekayasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknik, arsitektur, dan mesin.
Perusahaan ini diketahui berkantor pusat di Jalan Prof Surya Sumantri Setrasari Mall Blok B- 4/75, Sukagalih, Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Forest Jieprang merupakan konsultan perencana sekaligus arsitek gedung yang membuat gambar/sketsa gedung Wisma Atlet Jakabaring. Jieprang pernah memberikan kesaksian dalam sidang Wafid Muharram di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Direktur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang dan El Idris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Namun Jieprang tidak hadir. Penyidik, kata Priharsa, belum memberikan informasi apa alasan yang bersangkutan mangkir. Pemeriksaan dua saksi ini, ujarnya, untuk melengkapi berkas Rizal.
Priharsa tidak mengetahui apa yang dikonfirmasi penyidik kepada El Idris. Yang jelas, penyidik akan mendalami keterangan El Idris soal dugaan keterlibatan anggota DPR. “Keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan penyidikan akan didalami. Kalau soal Forest Jieprang materinya saya tidak dikasih tahu,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010- 2011, Senin (29/9).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan ini diduga menyalahgunakan kewenangannya atau sarana yang ada pada jabatannya secara melawan hukum. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dua proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp25 miliar.
Dalam pengadaan dan pembangunan dua proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran atau harga (mark up). Atas perbuatannya, Rizal yang juga sudah berstatus cegah tangkal (cekal) ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sabir laluhu
(ars)