Pembangunan Ekonomi Berbasis Kewilayahan
A
A
A
BENY DWICANDRA KURNIAWAN
Mahasiswa Jurusan Pembangunan dan Pemberdayaan
Fakultas Politik Pemerintahan,
IPDN Bandung
Indonesia memiliki 34 provinsi dan 17.000 lebih pulau yang beraneka ragam budaya dan potensi daerah. Ini cakupan wilayah yang amat luas dan memerlukan pendekatan yang tepat dalam pembangunan ekonomi.
Pernah ada konsep pertumbuhan ekonomi dengan mendirikan pusat industri di sejumlah titik tertentu, namun kurang dirasa maksimal hingga mengakibatkan ketimpangan sosial. Kemudian muncullah konsep ekonomi kerakyatan dengan menekankan pembangunan pada sektor ekonomi masyarakat kecil seperti UMKM, pemberian bantuan modal, serta pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada peningkatan ekonomi rakyat dan kesejahteraan rakyat.
Pada hakikatnya segala konsep pembangunan ekonomi mengalami perubahan seiring perkembangan arah kebijakan perekonomian dunia. Dalam pertemuan G-20, sejumlah negara sepakat akan mengupayakan peningkatan ekonomi dunia hingga 2,1%. Indonesia terus memacu mesin perekonomiannya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kini dengan sistem otonomi daerah (otda), daerah otonom diberikan hak dan wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Ini seakan memberikan angin segar pada daerah otonom untuk memanfaatkannya secara tepat dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada demi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Selain itu, kini pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk melakukan inovasi kebijakan pembangunan daerahnya sehingga akan muncul kondisi yang efektif dan efisien. Terlebih lagi dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memberikan ruang khusus kepada desa untuk berkompetisi membangun desanya sesuai kearifan lokal yang ada di desa itu, terlepas dari besaran dana yang akan dikucurkan pemerintah pusat kepada desa.
Konsep wilayah dibagi menjadi empat kelompok yaitu wilayah homogen, wilayah modal, wilayah perencanaan, dan wilayah administratif. Dalam pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan diperhitungkan pula kegiatan ekonomi yang ada di wilayah tersebut. Ada kegiatan ekonomi yang berkegiatan menghasilkan barang dan jasa yang kemudian diekspor ke wilayah lain sehingga akan memberikan nilai tambah pada daerah tersebut.
Selain itu, ada juga kegiatan ekonomi yang terletak pada penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan lokal. Pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan merupakan konsep yang tepat untuk diterapkan di Indonesia karena sudah didukung landasan hukum yang jelas.
Konsep tersebut akan menjadi jalan agar tiap wilayah bisa mencapai potensi maksimalnya. Akhirnya pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan menjadi optimal dan sangat tepat diterapkan di Indonesia demi tercapainya Indonesia jaya dan sejahtera.
Mahasiswa Jurusan Pembangunan dan Pemberdayaan
Fakultas Politik Pemerintahan,
IPDN Bandung
Indonesia memiliki 34 provinsi dan 17.000 lebih pulau yang beraneka ragam budaya dan potensi daerah. Ini cakupan wilayah yang amat luas dan memerlukan pendekatan yang tepat dalam pembangunan ekonomi.
Pernah ada konsep pertumbuhan ekonomi dengan mendirikan pusat industri di sejumlah titik tertentu, namun kurang dirasa maksimal hingga mengakibatkan ketimpangan sosial. Kemudian muncullah konsep ekonomi kerakyatan dengan menekankan pembangunan pada sektor ekonomi masyarakat kecil seperti UMKM, pemberian bantuan modal, serta pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada peningkatan ekonomi rakyat dan kesejahteraan rakyat.
Pada hakikatnya segala konsep pembangunan ekonomi mengalami perubahan seiring perkembangan arah kebijakan perekonomian dunia. Dalam pertemuan G-20, sejumlah negara sepakat akan mengupayakan peningkatan ekonomi dunia hingga 2,1%. Indonesia terus memacu mesin perekonomiannya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kini dengan sistem otonomi daerah (otda), daerah otonom diberikan hak dan wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Ini seakan memberikan angin segar pada daerah otonom untuk memanfaatkannya secara tepat dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada demi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Selain itu, kini pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk melakukan inovasi kebijakan pembangunan daerahnya sehingga akan muncul kondisi yang efektif dan efisien. Terlebih lagi dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa akan memberikan ruang khusus kepada desa untuk berkompetisi membangun desanya sesuai kearifan lokal yang ada di desa itu, terlepas dari besaran dana yang akan dikucurkan pemerintah pusat kepada desa.
Konsep wilayah dibagi menjadi empat kelompok yaitu wilayah homogen, wilayah modal, wilayah perencanaan, dan wilayah administratif. Dalam pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan diperhitungkan pula kegiatan ekonomi yang ada di wilayah tersebut. Ada kegiatan ekonomi yang berkegiatan menghasilkan barang dan jasa yang kemudian diekspor ke wilayah lain sehingga akan memberikan nilai tambah pada daerah tersebut.
Selain itu, ada juga kegiatan ekonomi yang terletak pada penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan lokal. Pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan merupakan konsep yang tepat untuk diterapkan di Indonesia karena sudah didukung landasan hukum yang jelas.
Konsep tersebut akan menjadi jalan agar tiap wilayah bisa mencapai potensi maksimalnya. Akhirnya pembangunan ekonomi berbasis kewilayahan menjadi optimal dan sangat tepat diterapkan di Indonesia demi tercapainya Indonesia jaya dan sejahtera.
(bbg)