Demi Wibawa Hakim, Tim Investigasi KY Diminta Gerak Cepat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya belum bisa membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA).
Rencana pembentukan tim investigasi ini terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Eman beralasan, tim investigasi belum bisa dibentuk KY, lantaran laporan baru dilayangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Selain itu, laporan juga belum mencantumkan salinan putusan dari MA.
Menanggapi hal itu, mantan Komisioner KY, M Thahir Saimima berpendapat sebaliknya. Menurutnya, KY secepatnya diminta membentuk tim investigasi tersebut.
"Makanya KY harus bergerak cepat. Ini menyangkut kredibilitas dan kewibaan hakim," kata Thahir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Thahir mengatakan, pihak KY tak harus menunggu laporan itu lengkap diserahkan pelapor. Pasalnya, kasus sengketa kepemilikan TPI ini sudah menjadi pemberitaan publik.
Menurutnya, masalah sengketa TPI sudah tak bisa lagi ditutup-tutupi. Maka itu, proses penanganan dan putusannya pun harus dibeberkan kepada masyarakat. Dia meminta tim investigasi bentukan KY segera melakukan tugas investigasinya.
"Saya meminta tim investigasi dibentuk secepatnya, karena ini sudah ramai di media, masyarakat sudah tahu masalahnya," tambahnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa bertindak untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. Pasalnya selain laporan baru diserahkan, KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
Rencana pembentukan tim investigasi ini terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Eman beralasan, tim investigasi belum bisa dibentuk KY, lantaran laporan baru dilayangkan pihak PT Berkah Karya Bersama. Selain itu, laporan juga belum mencantumkan salinan putusan dari MA.
Menanggapi hal itu, mantan Komisioner KY, M Thahir Saimima berpendapat sebaliknya. Menurutnya, KY secepatnya diminta membentuk tim investigasi tersebut.
"Makanya KY harus bergerak cepat. Ini menyangkut kredibilitas dan kewibaan hakim," kata Thahir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Thahir mengatakan, pihak KY tak harus menunggu laporan itu lengkap diserahkan pelapor. Pasalnya, kasus sengketa kepemilikan TPI ini sudah menjadi pemberitaan publik.
Menurutnya, masalah sengketa TPI sudah tak bisa lagi ditutup-tutupi. Maka itu, proses penanganan dan putusannya pun harus dibeberkan kepada masyarakat. Dia meminta tim investigasi bentukan KY segera melakukan tugas investigasinya.
"Saya meminta tim investigasi dibentuk secepatnya, karena ini sudah ramai di media, masyarakat sudah tahu masalahnya," tambahnya.
Sebelumnya, KY mengaku belum bisa bertindak untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menolak PK PT Berkah Karya Bersama. Pasalnya selain laporan baru diserahkan, KY masih meminta PT Berkah melengkapi dokumen secara lengkap.
(maf)