Mantan Komisioner KY Duga Hakim Agung Langgar Etik
Rabu, 19 November 2014 - 14:56 WIB
Mantan Komisioner KY Duga Hakim Agung Langgar Etik
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung M Saleh bersama hakim lainnya, Hamdi dan Abdul Manan diduga melanggar petunjuk Mahkamah Agung (MA) yang dihasilkan melalui Rapat Kerja Nasional MA di Denpasar, Bali 18-22 September 2005 lalu.
Berdasarkan Rapat Kerja Nasional MA itu disebutkan bahwa pengadilan negeri/umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima menyampaikan, dugaan pelanggaran dilakukan oleh beberapa hakim agung itu terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
"Nah kalau hakim ini (M Saleh Cs) tahu tapi pura-pura tidak tahu, maka secara etika tidak boleh. Itu ada dugaan melanggar etik," kata mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima dalam perbincangannya dengan Sindonews, melalui sambungan telepon, Rabu (19/11/2014).
Dia mengatakan, meskipun petunjuk teknis yudisial MA itu bukan terkait produk hukum yang ada di MA, namun petunjuk itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang perjanjian arbitrase yang menjadi kewenangan perkara perdata di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tetapi petunjuk (MA) itu bisa menjadi turunan dari UU Nomor 30 itu yang memberi kewenangan ke arbitrase," jelasnya.
Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga Hakim Agung yaitu M Saleh bersama hakim
anggota Hamdi dan Abdul Manan terkait putusan menolak PK atas kasus sengketa perdata kepemilikan saham CTPI.
Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY, karena diduga melanggar kode etik memutus perkara yang sedang ditangani BANI.
Berdasarkan Rapat Kerja Nasional MA itu disebutkan bahwa pengadilan negeri/umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima menyampaikan, dugaan pelanggaran dilakukan oleh beberapa hakim agung itu terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa perdata kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
"Nah kalau hakim ini (M Saleh Cs) tahu tapi pura-pura tidak tahu, maka secara etika tidak boleh. Itu ada dugaan melanggar etik," kata mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima dalam perbincangannya dengan Sindonews, melalui sambungan telepon, Rabu (19/11/2014).
Dia mengatakan, meskipun petunjuk teknis yudisial MA itu bukan terkait produk hukum yang ada di MA, namun petunjuk itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang perjanjian arbitrase yang menjadi kewenangan perkara perdata di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tetapi petunjuk (MA) itu bisa menjadi turunan dari UU Nomor 30 itu yang memberi kewenangan ke arbitrase," jelasnya.
Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga Hakim Agung yaitu M Saleh bersama hakim
anggota Hamdi dan Abdul Manan terkait putusan menolak PK atas kasus sengketa perdata kepemilikan saham CTPI.
Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY, karena diduga melanggar kode etik memutus perkara yang sedang ditangani BANI.
(kur)