Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI

Rabu, 19 November 2014 - 13:30 WIB
Pemerintah Sediakan...
Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membuat terobosan baru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni menyediakan layanan hukum bagi para pahlawan devisa tersebut.

Layanan ini dibentuk sebagai tindak lanjut pembenahan tata kelola TKI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyediaan layanan hukum bagi calon tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja Indonesia.

Dengan MoU ini, para TKI dan calon TKI yang memiliki persoalan hukum dan butuh bantuan konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum diharapkan dapat dilayani oleh lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

”Nota kesepahaman ini untuk melindungi TKI secara keseluruhan,” ungkap Hanif pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi PPTKIS 2014 di Jakarta kemarin.

Dalam acara itu juga ditandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sentralisasi CCTV pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan delapan lembaga terkait. Hanif mengatakan, penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tanggung jawab bersama.

Pemerintah tidak akan pernah mampu melaksanakan penempatan dan melindungi TKI di luar negeri tanpa berkoordinasi dan peran aktif dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah. Analisis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, organisasi global melawan perbudakan modern WALKFREE (www.walkfree.org) kemarin meluncurkan laporan global mengenai situasi perbudakan Modern Global Slavery Index 2014.

Secara khusus laporan ini akan diluncurkan secara bersamaan di Jakarta, Nairobi, Jordan, Wina, Perth, dan London. Dalam indeks 2014, Indonesia masuk sebagai 10 besar negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia dari 167 negara. Negara-negara yang masuk kategori ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh, dan Thailand.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved