Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI

Rabu, 19 November 2014 - 13:30 WIB
Pemerintah Sediakan...
Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membuat terobosan baru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni menyediakan layanan hukum bagi para pahlawan devisa tersebut.

Layanan ini dibentuk sebagai tindak lanjut pembenahan tata kelola TKI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyediaan layanan hukum bagi calon tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja Indonesia.

Dengan MoU ini, para TKI dan calon TKI yang memiliki persoalan hukum dan butuh bantuan konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum diharapkan dapat dilayani oleh lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

”Nota kesepahaman ini untuk melindungi TKI secara keseluruhan,” ungkap Hanif pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi PPTKIS 2014 di Jakarta kemarin.

Dalam acara itu juga ditandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sentralisasi CCTV pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan delapan lembaga terkait. Hanif mengatakan, penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tanggung jawab bersama.

Pemerintah tidak akan pernah mampu melaksanakan penempatan dan melindungi TKI di luar negeri tanpa berkoordinasi dan peran aktif dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah. Analisis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, organisasi global melawan perbudakan modern WALKFREE (www.walkfree.org) kemarin meluncurkan laporan global mengenai situasi perbudakan Modern Global Slavery Index 2014.

Secara khusus laporan ini akan diluncurkan secara bersamaan di Jakarta, Nairobi, Jordan, Wina, Perth, dan London. Dalam indeks 2014, Indonesia masuk sebagai 10 besar negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia dari 167 negara. Negara-negara yang masuk kategori ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh, dan Thailand.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved