Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI

Rabu, 19 November 2014 - 13:30 WIB
Pemerintah Sediakan...
Pemerintah Sediakan Layanan Hukum bagi TKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membuat terobosan baru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni menyediakan layanan hukum bagi para pahlawan devisa tersebut.

Layanan ini dibentuk sebagai tindak lanjut pembenahan tata kelola TKI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyediaan layanan hukum bagi calon tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja Indonesia.

Dengan MoU ini, para TKI dan calon TKI yang memiliki persoalan hukum dan butuh bantuan konsultasi, pendampingan, serta pembelaan hukum diharapkan dapat dilayani oleh lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

”Nota kesepahaman ini untuk melindungi TKI secara keseluruhan,” ungkap Hanif pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri bagi PPTKIS 2014 di Jakarta kemarin.

Dalam acara itu juga ditandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sentralisasi CCTV pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan delapan lembaga terkait. Hanif mengatakan, penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tanggung jawab bersama.

Pemerintah tidak akan pernah mampu melaksanakan penempatan dan melindungi TKI di luar negeri tanpa berkoordinasi dan peran aktif dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah. Analisis Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, organisasi global melawan perbudakan modern WALKFREE (www.walkfree.org) kemarin meluncurkan laporan global mengenai situasi perbudakan Modern Global Slavery Index 2014.

Secara khusus laporan ini akan diluncurkan secara bersamaan di Jakarta, Nairobi, Jordan, Wina, Perth, dan London. Dalam indeks 2014, Indonesia masuk sebagai 10 besar negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia dari 167 negara. Negara-negara yang masuk kategori ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh, dan Thailand.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)