Dirut PT Karatama Tidak Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi tidak memenuhi
panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik pada Selasa 18 November ini menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus dugaan
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Tahun Anggaran 2011-2012.
Empat saksi itu adalah Dirut PT Karatama Winata Cahyadi, Chief PT Astra Graphia
IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun, Arief Mulja Sapari (swasta), dan Kusmihardi
(swasta).
Keempatnya dijadwalkan sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pengadaan e-KTP sekaligus Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Sayangnya yang hadir dan sudah diperiksa hanya Kusmihardi dan Arief Mulja.
"Winata Cahyadi dan Mayus Bangun saksi kasus e-KTP enggak hadir. Belum ada
informasi ke humas nih (soal alasannya)," kata Priharsa, Selasa (18/11/2014) malam.
Dia mengaku akan memastikan dulu ke penyidik apa alasan Winata dan Mayus tak
hadir.
Menurut dia, kalau ada surat pemberitahuan maka keduanya akan dijadwalkan ulang. Tapi
kalau tanpa itu maka KPK akan melayangkan surat panggilan kedua.
Disinggung hubungan atau keterkaitan PT Karatama dengan pengadaan e-KTP, dia
mengaku tidak menerima informasi. "Enggak ada infonya. Coba nanti aku tanya-tanya ya," tandas Priharsa.
Dari laman PT Karsa Wira Utama (Karatama) http://www.karatama.com/ diketahui perusahaan ini bergerak di bidang percetakan hologram dan dokumen sekuriti.
Produk perusahaan ini antara lain, sertifikat, paspor, e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu pembayaran elektronik dengan hologram sekuriti, dan dokumen sekuriti. Perusahaan ini berdiri dan beroperasi sejak 1985.
PT Karatama resmi didirikan oleh beberapa pimpinan Perum Percetakan Uang RI (Peruri)
sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti milik Yayasan Pensiun dan Jaminan
Hari Tua Pegawai Perum Peruri (Yapetri).
Pada 2001, investor berperan dan memberi dukungan terhadap Yapetri dalam
pengembangan perusahaan.
panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik pada Selasa 18 November ini menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus dugaan
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Tahun Anggaran 2011-2012.
Empat saksi itu adalah Dirut PT Karatama Winata Cahyadi, Chief PT Astra Graphia
IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun, Arief Mulja Sapari (swasta), dan Kusmihardi
(swasta).
Keempatnya dijadwalkan sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pengadaan e-KTP sekaligus Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Sayangnya yang hadir dan sudah diperiksa hanya Kusmihardi dan Arief Mulja.
"Winata Cahyadi dan Mayus Bangun saksi kasus e-KTP enggak hadir. Belum ada
informasi ke humas nih (soal alasannya)," kata Priharsa, Selasa (18/11/2014) malam.
Dia mengaku akan memastikan dulu ke penyidik apa alasan Winata dan Mayus tak
hadir.
Menurut dia, kalau ada surat pemberitahuan maka keduanya akan dijadwalkan ulang. Tapi
kalau tanpa itu maka KPK akan melayangkan surat panggilan kedua.
Disinggung hubungan atau keterkaitan PT Karatama dengan pengadaan e-KTP, dia
mengaku tidak menerima informasi. "Enggak ada infonya. Coba nanti aku tanya-tanya ya," tandas Priharsa.
Dari laman PT Karsa Wira Utama (Karatama) http://www.karatama.com/ diketahui perusahaan ini bergerak di bidang percetakan hologram dan dokumen sekuriti.
Produk perusahaan ini antara lain, sertifikat, paspor, e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu pembayaran elektronik dengan hologram sekuriti, dan dokumen sekuriti. Perusahaan ini berdiri dan beroperasi sejak 1985.
PT Karatama resmi didirikan oleh beberapa pimpinan Perum Percetakan Uang RI (Peruri)
sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti milik Yayasan Pensiun dan Jaminan
Hari Tua Pegawai Perum Peruri (Yapetri).
Pada 2001, investor berperan dan memberi dukungan terhadap Yapetri dalam
pengembangan perusahaan.
(dam)