BBM Naik, KMP Desak DPR Ajukan Interpelasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan ke publik untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan imbas menaikkan harga BBM.
Hal ini dilakukan Jokowi tanpa pertimbangan DPR dan telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014.
Oleh karena itu, kenaikan harga BBM ini ditolak oleh mayoritas fraksi yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR dan mendesak agar DPR mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Jazuli Juwaini menegaskan, fraksi PKS konsisten untuk menolak kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat sementara harga minya mentah dunia sedang turun.
"BBM merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan stimulus penggerak ekonomi rakyat," ujar Jazuli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dengan demikian, sambungnya, Fraksi PKS menilai bahwa naiknya harga BBM ini akan berpengaruh pada peningkatan harga atau inflasi secara signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.
"Jadi, penaikan harga BBM ini merupakan short cut atau cara instan pemerintah tapi tidak menjangkau akar permasalahan," jelas Anggota Komisi II DPR itu.
Selain itu, ujar Jazuli, penaikan harga BBM telah melanggar peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut tidak memenuhi ketentuan UU APBN tahun 2014 Pasal 14 Ayat 13.
Di situ menegaskan bahwa anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minya mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
"Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang langkah konstitusional terkait dengan kebijakan itu, seperti mendorong DPR untuk gunakan hak interpelasi," pungkasnya.
Hal ini dilakukan Jokowi tanpa pertimbangan DPR dan telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014.
Oleh karena itu, kenaikan harga BBM ini ditolak oleh mayoritas fraksi yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR dan mendesak agar DPR mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Jazuli Juwaini menegaskan, fraksi PKS konsisten untuk menolak kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut sangat tidak tepat sementara harga minya mentah dunia sedang turun.
"BBM merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan stimulus penggerak ekonomi rakyat," ujar Jazuli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Dengan demikian, sambungnya, Fraksi PKS menilai bahwa naiknya harga BBM ini akan berpengaruh pada peningkatan harga atau inflasi secara signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.
"Jadi, penaikan harga BBM ini merupakan short cut atau cara instan pemerintah tapi tidak menjangkau akar permasalahan," jelas Anggota Komisi II DPR itu.
Selain itu, ujar Jazuli, penaikan harga BBM telah melanggar peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut tidak memenuhi ketentuan UU APBN tahun 2014 Pasal 14 Ayat 13.
Di situ menegaskan bahwa anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minya mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
"Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang langkah konstitusional terkait dengan kebijakan itu, seperti mendorong DPR untuk gunakan hak interpelasi," pungkasnya.
(maf)