Tim Investigasi KY 50 Orang

Selasa, 18 November 2014 - 19:08 WIB
Tim Investigasi KY 50...
Tim Investigasi KY 50 Orang
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas penanganan suatu perkara oleh hakim.

Menurur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman, lembaganya mempunyai tim investigasi sekira 50 orang lebih untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Namun dalam satu kasus, pihaknya mengaku akan menurunkan tim berdasarkan kebutuhan.

"Tim investigasi ini enggak bisa kita informasikan secara detail. Nanti yang mau kita investigasi tiarap," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Kendati begitu, dia menegaskan jumlah anggota tim untuk melakukan investigasi suatu kasus tergantung kebutuhan. "Tergantung permintaan tim, bisa tiga orang, lima (orang), atau lebih," ujar Eman.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY akan menyiapkan tim investigasi untuk meneliti penanganan perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh tiga hakim Mahkamah Agung (MA).

Terkait penelusuran perkara TPI, Eman menegaskan harus terlebih dahulu meneliti berkas laporan yang masuk kepada pihaknya.

Eman mengatakan, pihaknya juga membutuhkan dokumen yang lengkap dalam meneliti suatu kasus. Salah satunya salinan putusan perkara.

PT Berkah Karya Bersama pada Senin 17 November 2014 melaporkan tiga hakim pemutus peninjauan kembali perkara sengketa kepemilikan saham TPI ke KY.

PT Berkah menduga ketiganya melakukan pelanggaran kode etik. Sebab perselisisahan kepemilikan TPI antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukamana sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0730 seconds (0.1#10.140)