Usut Kasus TPI, KY Pilih Anotasi Ketimbang Eksaminasi

Selasa, 18 November 2014 - 17:59 WIB
Usut Kasus TPI, KY Pilih Anotasi Ketimbang Eksaminasi
Usut Kasus TPI, KY Pilih Anotasi Ketimbang Eksaminasi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menolak ide pemeriksaan putusan kembali atau eksaminasi terkait putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Eman mengakui dalam kasus tersebut, pihaknya lebih memilih anotasi atau memeriksa putusan hakim MA dari laporan yang sudah diterima pihak yang bersengketa.

"Bukan eksaminasi jadi jangan salah. Bukan eksaminasi istilahnya, (tapi) anotasi. Itu yang benar," kata Eman di kantornya, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Eman menyatakan, eksaminasi hanya berlaku untuk memeriksa putusan hakim yang berlaku di lembaga kehakiman, seperti MA atau lembaga pengadilan lainnya dalam membuat putusan.

Sementara KY cukup mengandalkan anotasi untuk menilai perilaku dan perbuatan hakim yang dianggap melanggar kode etik dalam membuat putusan.

"KY tidak berwenang melakukan eksaminasi dalam memeriksa pelanggaran hakim. KY berkaitan dengan perilaku hakim, di mana anotasi yang diutamakan," ujarnya.

Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA yaitu M Saleh dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan terkait putusan menolak PK. Ketiganya diduga melanggar kode etik sebagai hakim MA dalam memutus sengketa perdata CTPI.

Namun dalam laporannya kepada KY, PT Berkah Karya belum bisa melengkapi dokumen seperti salinan putusan MA, karena memang belum menerima salinan putusan MA tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6959 seconds (0.1#10.140)