Kebijakan Menaikkan BBM Tidak Perlu Persetujuan DPR

Selasa, 18 November 2014 - 15:33 WIB
Kebijakan Menaikkan...
Kebijakan Menaikkan BBM Tidak Perlu Persetujuan DPR
A A A
JAKARTA - Belum genap satu bulan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, duet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai kebijakan menaikkan harga BBM adalah ranah pemerintah dan tidak perlu persetujuan DPR.

"Menurut UU APBN-P 2015 kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah, bukan tergantung DPR," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Meski secara resmi PPP yang kini berada di KIH tidak menentang kebijakan ini, Arsul menandaskan pemerintahan Jokowi-JK harus segera menjelaskan perihal kompensasi dari kenaikan harga BBM tersebut.

Pasalnya, banyak kalangan mempertanyakan kejelasan kompensasi yang akan diberikan pemerintah saat harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik.

"Kenapa naiknya Rp2.000. Hitungannya seperti apa? harus dijelaskan. Dari kenaikan harga ini pemerintah akan menghemat Rp100 triliun. Alokasinya untuk apa saja, itu harus dijelaskan dengan baik," tutur Arsul.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan turut serta menyosialisasikan dan memastikan kompensasi dari kenaikan harga BBM dapat didistribusikan secara merata.

"Kalau sebelumnya alokasinya pakai BLT (bantuan langsung tunai), kini pakai tiga kartu sakti. PPP akan tanyakan kompensasi atas kenaikan harga BBM untuk rakyat itu apa," kata dia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9790 seconds (0.1#10.140)