Gelar Prof Musakkir Terancam Dicabut

Selasa, 18 November 2014 - 13:34 WIB
Gelar Prof Musakkir...
Gelar Prof Musakkir Terancam Dicabut
A A A
JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir akan memanggil rektor perguruan tinggi seluruh Indonesia pascapenetapan tersangka Prof Musakkir dalam kasus narkoba.

Nasir mengungkapkan, gelar profesor yang bersangkutan tidak tertutup kemungkinan dapat dicabut bila menjadi terpidana. “Nanti akan dilihat dulu masalah pidananya. Nanti bertahap (proses pencopotan gelar profesor), dan tetap pada prosesnya,” ujar Nasir di Kantor Kepresidenan, Jakarta ,kemarin.

Menurut mantan Rektor Universitas Diponegoro itu, gelar profesor dapat dicabut bila melanggar kode etik seperti plagiarisme, pelanggaran kode etik, penjiplakan, dan pidana. Selain para rektor yang akan hadir di Jakarta hari ini, para wakil rektor juga turut diundang Menteri Nasir. Mengenai perlunya dilakukan tes narkotika kepada seluruh dosen PNS, dia mengatakan hal itu telah dilakukan Kementerian Pendidikan.

“Selama ini saat menjadi PNS kan sudah (dilakukan tes narkotika). Selama ini proses sudah diikuti semua. Tapi (bila kemudian ditemukan yang melanggar) di tengah jalan, setiap orang harus ditindak,” tambahnya. Nasir memang sangat concern dengan persoalan yang kini dihadapi guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Sebab, masalah itu telah mencoreng citra dunia pendidikan. Seperti diketahui, Musakkir ditangkap dalam dugaan pemakaian sabu-sabu di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11) dini hari. Wakil Rektor III Unhas ini bersama lima orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah dosen Unhas Ismail Alrip, dua mahasiswi swasta di Makassar, Nilam Ummi Qolbi dan Ainun Naqyah, serta Andi Syamsuddin dan staf Zona Cafe Harianto. Polisi sendiri sudah melakukan gelar perkara kasus itu kemarin.

Gelar perkara tertutup tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji dengan dihadiri pengamat kepolisian Profesor Marwan Mas, Kepala BNN Sulsel Kombes Pol Richard Nainggeloan, Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Azis Djamaluddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham, akademisi, dan penyidik narkoba Polrestabes Makassar, serta pengacara.

Yang menarik, kendati hasil tes urine dan darahnya positif sabu-sabu, penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, belum menetapkan pasal pidana terhadap Profesor Musakkir. Polisi masih mendalami peran keterlibatannya dalam kasus narkoba ini.

Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, dari enam tersangka yang tertangkap dalam penggerekan di Hotel Gran Malibu, Makassar, memang baru tiga orang yang sudah dikenai pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ismail dijerat dengan Pasal 112 jo 127, tersangka Harianto dikenai Pasal 132 jo 127, dan Syamsuddin alias Ancu dijerat Pasal 114 jo 127. Sementara sang profesor masih didalami perannya apakah hanya pemakai, pengedar, atau pemanfaatan.

“Kami masih akan mendalami kasus ini selama 3x24 jam untuk penetapan pasal agar efektif. Yang jelas, ancaman UU Nomor 35 Tahun 2009 adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda Rp800 juta,” kata Endi kepada sejumlah wartawan kemarin.

Menurut Endi, gelar kasus yang dilakukan Polrestabes Makassar tersebut dimaksudkan untuk transparansi dalam penyelidikan. Mereka tidak ingin ada tendensi apa pun sehingga segalanya dilakukan secara transparan. Beberapa masukan dari peserta rapat pun harus dipenuhi sebelum penetapan pasal.

Mantan Kapolres Enrekang inimenambahkan, pemeriksaan terhadap dua tersangka wanita yang terlibat dalam kasus narkobasangprofesoritupunmasih dalam pendalaman untuk penerapan pasalnya. Yang jelas, Kepala BNN Sulsel Richard menegaskan bahwa kesimpulan gelar perkara kali ini adalah kesepakatan penanganan profesional dan proporsional terhadap kasus Musakkir.

Jika terbukti, tentunya harus ditunjukkan dengan pembuktian yang mendalam. Penyidik sendiri diberikan waktu 3x24 jam untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan penerapan UU No 35 Tahun 2009. “Rekomendasinya agar peran keenam pelaku yang diduga narkoba ini bisa diungkap,” ujar Richard.

Sementara itu, pengacara Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya masih berusaha melakukan pembelaan terhadap Musakkir. Menurutnya, Nilam adalah korban dan tidak mengenal sama sekali sang profesor. Dia menegaskan, Nilam hanya mengenal Ismail dan temannya, Syamsuddin alias Ancu.

“Dia hanya dibawa ke kamar Profesor Musakkir. Kalau soal nyabu, Nilam memang mengakuinya,” kata Acram seusai menghadiri gelar rapat tertutup di Mapolrestabes Makassar. Tersangka Nilam sendiri adalah anak dari salah satu pegawai di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin.

Kendati dalam satu kampus, orang tuanya tidak mengetahui sama sekali hubungan anaknya dengan Musakkir. Ayah Nilam yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Nilam memang kerap keluar malam dengan alasan ada jadwal kuliah malam hari. Biasanya, sang anak mengaku menginap di rumah temannya.

“Dia sering keluar malam karena ada kuliahnya dan biasanya di menginap di rumah temannya,” kata Pria yang sudah berumur 50 tahun. “Saya sempat bertemu Nilam pada Kamis sore (13/11) lalu. Jadi, saya dan keluarga kaget mendengar kabar Nilam ditangkap polisi di Hotel Grand Malibu pada Jumat dini hari (14/11),” ujar pria berusia 50 tahun tersebut.

Di tempat tinggalnya, Kompleks Dosen Unhas di Antang, ayahnya menilai Nilam bukan pemakai barang haram. Pasalnya, kalau dia keluar paling hanya menginap di rumah temannya karena takut kalau pulang malam ke rumah. Saat ini, Nilam masih kuliah semester tiga di salah satu perguruan swasta di Makassar. Karena itu, dia meminta kepolisian membebaskan anaknya yang tidak bersalah dan menjadi korban.

Andi ilham/ Rarasati syarief
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)