KY Janji Segera Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA
Selasa, 18 November 2014 - 12:08 WIB
KY Janji Segera Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurohman Syahuri berjanji mendorong tim investigasi yang dibentuknya untuk bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam kasus kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Komisioner KY yang akrab disapa Taufiq ini menjelaskan, tugas tim investigasi adalah mencari bukti-bukti terkait ada atau tidaknya penyimpangan Hakim MA dalam membuat putusan tersebut.
"Ya saya rasa tim ini (investigasi) terus didorong supaya bisa dibuktikan ada enggak tindakan etik yang dilakukan hakim dalam membuat putusan," kata Taufiq dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Taufiq menuturkan, tim investigasi pada KY dikenal dengan biro investigasi bisa bekerja setelah putusan hakim MA ke luar. Menurutnya, biro investigasi memang sudah dipersiapkan untuk menelaah dan mencari bukti-bukti bila mana ada putusan MA yang dinilai janggal. "Apalagi misalnya putusan MA soal (TPI) ini sudah didengar oleh media," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan misinya, biro investigasi KY sudah bekerja secara langsung tanpa diminta pihak manapun. Syaratnya, kata Taufiq bila ada dugaan kejanggalan Hakim MA atau hakim pengadilan umum lainnya dalam membuat putusan.
Lanjutnya, tugas biro investigasi menggali keterangan dan mencari barang bukti ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim. "Jadi memang biro investigasi ini ada yang bersifat adhoc, ada juga yang sudah terbentuk. Tergantung putusan yang mau diperiksa," tukasnya.
Sebelumnya, PT Berkah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MA terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam kasus kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Komisioner KY yang akrab disapa Taufiq ini menjelaskan, tugas tim investigasi adalah mencari bukti-bukti terkait ada atau tidaknya penyimpangan Hakim MA dalam membuat putusan tersebut.
"Ya saya rasa tim ini (investigasi) terus didorong supaya bisa dibuktikan ada enggak tindakan etik yang dilakukan hakim dalam membuat putusan," kata Taufiq dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Taufiq menuturkan, tim investigasi pada KY dikenal dengan biro investigasi bisa bekerja setelah putusan hakim MA ke luar. Menurutnya, biro investigasi memang sudah dipersiapkan untuk menelaah dan mencari bukti-bukti bila mana ada putusan MA yang dinilai janggal. "Apalagi misalnya putusan MA soal (TPI) ini sudah didengar oleh media," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan misinya, biro investigasi KY sudah bekerja secara langsung tanpa diminta pihak manapun. Syaratnya, kata Taufiq bila ada dugaan kejanggalan Hakim MA atau hakim pengadilan umum lainnya dalam membuat putusan.
Lanjutnya, tugas biro investigasi menggali keterangan dan mencari barang bukti ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim. "Jadi memang biro investigasi ini ada yang bersifat adhoc, ada juga yang sudah terbentuk. Tergantung putusan yang mau diperiksa," tukasnya.
Sebelumnya, PT Berkah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MA terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam kasus kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
(kur)