KPK Akui Butuh Waktu Tuntaskan Kasus Korupsi Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK menemukan sejumlah temuan baru terkait kasus tersebut. Temuan tersebut membuat penyidik harus kembali mendalami sejumlah hal.
"Temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2014.
Menurut Bambang, KPK saat ini masih mengkaji adakah keterkaitan antara kasus Haji tahun 2012-2013 dengan bukti-bukti temuan baru dalam pengembangan kasus dana haji yang mengarah ke tahun 2010-2011.
"Sampai sekarang putusannya adalah kami ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti," tutur Bambang.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelengaraan haji tahun anggaran 2012/2013.
SDA dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK menemukan sejumlah temuan baru terkait kasus tersebut. Temuan tersebut membuat penyidik harus kembali mendalami sejumlah hal.
"Temuan dalam proses pemeriksaan itu menyebabkan harus ada putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 17 November 2014.
Menurut Bambang, KPK saat ini masih mengkaji adakah keterkaitan antara kasus Haji tahun 2012-2013 dengan bukti-bukti temuan baru dalam pengembangan kasus dana haji yang mengarah ke tahun 2010-2011.
"Sampai sekarang putusannya adalah kami ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti," tutur Bambang.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelengaraan haji tahun anggaran 2012/2013.
SDA dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHP.
(dam)