KY Bisa Eksaminasi Putusan MA Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai bisa mengeksaminasi atau memeriksa kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Silakan saja KY eksaminasi putusan itu, masyarakat juga bisa melakukan eksaminasi putusan itu," tutur pakar hukum tata negara Margarito Kamis ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (17/11/2014).
Eksaminasi itu bisa dilakukan atas dasar laporan atau pengaduan, maupun atas inisiatif KY.
PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim agung yang menangani perkara sengketa kepemilikan saham TPI.
PT Berkah menduga hakim yang diketuai M Saleh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus peninjauan kembali perkara tersebut. Pasalnya, perkara itu telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Silakan saja KY eksaminasi putusan itu, masyarakat juga bisa melakukan eksaminasi putusan itu," tutur pakar hukum tata negara Margarito Kamis ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (17/11/2014).
Eksaminasi itu bisa dilakukan atas dasar laporan atau pengaduan, maupun atas inisiatif KY.
PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim agung yang menangani perkara sengketa kepemilikan saham TPI.
PT Berkah menduga hakim yang diketuai M Saleh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus peninjauan kembali perkara tersebut. Pasalnya, perkara itu telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)