KIH Setor Nama Anggota Komisi Setelah Revisi UU MD3
Senin, 17 November 2014 - 19:24 WIB
KIH Setor Nama Anggota Komisi Setelah Revisi UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) baru akan menyetorkan nama-nama anggota untuk mengisi komisi dan badan di DPR.
Penyerahan nama itu setelah revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Oleh karena itu, KIH baru akan memberikan nama-nama untuk Badan Legislasi (Baleg) yang nantinya membahas revisi UU MD3.
"Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya, yaitu dengan perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan Dewan," tutur politikus senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Untuk dapat segera memeroses itu, kata Pramono, DPR segera menyelenggarakan paripurna yang salah satu agendanya ialah membentuk Baleg.
"Besok (Selasa 18 November 2014) akan ada paripurna dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg," katanya.
Penyerahan nama itu setelah revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Oleh karena itu, KIH baru akan memberikan nama-nama untuk Badan Legislasi (Baleg) yang nantinya membahas revisi UU MD3.
"Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya, yaitu dengan perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan Dewan," tutur politikus senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Untuk dapat segera memeroses itu, kata Pramono, DPR segera menyelenggarakan paripurna yang salah satu agendanya ialah membentuk Baleg.
"Besok (Selasa 18 November 2014) akan ada paripurna dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg," katanya.
(dam)