KIH Setor Nama Anggota Komisi Setelah Revisi UU MD3

Senin, 17 November 2014 - 19:24 WIB
KIH Setor Nama Anggota...
KIH Setor Nama Anggota Komisi Setelah Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) baru akan menyetorkan nama-nama anggota untuk mengisi komisi dan badan di DPR.

Penyerahan nama itu setelah revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Oleh karena itu, KIH baru akan memberikan nama-nama untuk Badan Legislasi (Baleg) yang nantinya membahas revisi UU MD3.

"Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya, yaitu dengan perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan Dewan," tutur politikus senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Untuk dapat segera memeroses itu, kata Pramono, DPR segera menyelenggarakan paripurna yang salah satu agendanya ialah membentuk Baleg.

"Besok (Selasa 18 November 2014) akan ada paripurna dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved