KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Senin, 17 November 2014 - 19:02 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendidikan
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendidikan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Johan Budi SP menyampaikan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan apa yang disebut dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS), yakni JM dan MDT," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).

JM adalah John Manulangga, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Sementara MDT adalah Marthen Dira Tome, pejabat pembuat komitmen sekaligus mantan Kepala Subdinas Pendidikan Provinsi NTT.

Johan menjelaskan, PLS yang dikorupsi merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tahun Anggaran 2007-2008 yang diambil dari dana APBN sebesar Rp77,6 miliar.

Terkait kerugian negara, Johan mengatakan masih dihitung. "Tahun 2007 ada dana disebut dengan dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,6 miliar. Terdiri dari program nonformal dan informal, ada juga program PAUD (pendidikan anak usia dini), program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan," tuturnya.

Johan mengatakan hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

"Sejak pukul 11.00 WITA, penyidik melakukan penggeledahan. Sampai sekarang masih berlangsung," ujarnya.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4723 seconds (0.1#10.140)