Cairkan Tunjangan, Menag Buat Tiga Aturan

Senin, 17 November 2014 - 15:48 WIB
Cairkan Tunjangan, Menag...
Cairkan Tunjangan, Menag Buat Tiga Aturan
A A A
MAKASSAR - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkomitmen untuk segera merealisasikan pemberian tunjangan bagi pegawai sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 108/ 2014.

Menag menegaskan, saat ini pihaknya menyiapkan tiga peraturan menteri agama (PMA) sebagai turunan dari peraturan presiden tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. Tiga draf PMA tersebut adalah mengenai pembayaran penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja, penetapan kelas jabatan, serta pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum.

”Dari aturan ini nanti tunjangan pegawai tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tugas jabatan,” kata Menag. Penerapan remunerasi yang akan diikuti dengan besar-kecilnya tunjangan bagi pegawai akan dilakukan secara terukur dan transparan. Di depan peserta Implementasi Reformasi Birokrasi dan Implementasinya dalam Remunerasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11), dia juga menegaskan, besaran tunjangan akan mengacu pada dua hal yakni disiplin kerja dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

”Disiplin bukan hanya disiplin masuk dan pulang kerja, tetapi bermakna luas,” ujarnya. Menurut Menag, kedisiplinan pegawai akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Untuk mengukur kinerja pegawai, pihaknya memegang aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS. Dari dua aturan itu, pegawai tidak hanya akan mendapatkan penambahan tunjangan atas kinerjanya.

Kemenag juga akan melakukan pengurangan tunjangan kepada pegawai jika mem a n g tidak memenuhi standar yang diberlakukan. Menag menambahkan, Perpres Nomor 108/2014 menjelaskan, pemberian tunjangan kinerja akan diberikan terhitung mulai Juli 2014. Namun, Kemenag baru diwajibkan melaksanakan program reformasi birokrasi itu sejak diundangkan perpres tersebut pada 18 September 2014.

Ada delapan cakupan reformasi birokrasi yang ditekankan yakni manajemen perubahan, penataan perundanganundangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kabiro Ortala Setjen Kemenag Basidin Mizal berharap para pemangku jabatan di masingmasing satuan kerja bisa memberikan penjelasan yang komprehensif terkait tunjangan kinerja kepada jajarannya.

Untuk menyosialisasikan perpres ini, pihaknya telah menggelar workshop di tiga wilayah yakni Jakarta, Bali, dan Makassar. Kegiatan terakhir di Makassar diikuti 81 orang di antaranya 10 kepala k a n w i l Kemenag.

Andi ilham/ Hakim
(ars)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved