Cairkan Tunjangan, Menag Buat Tiga Aturan
A
A
A
MAKASSAR - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkomitmen untuk segera merealisasikan pemberian tunjangan bagi pegawai sebagai implikasi pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 108/ 2014.
Menag menegaskan, saat ini pihaknya menyiapkan tiga peraturan menteri agama (PMA) sebagai turunan dari peraturan presiden tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. Tiga draf PMA tersebut adalah mengenai pembayaran penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja, penetapan kelas jabatan, serta pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum.
”Dari aturan ini nanti tunjangan pegawai tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tugas jabatan,” kata Menag. Penerapan remunerasi yang akan diikuti dengan besar-kecilnya tunjangan bagi pegawai akan dilakukan secara terukur dan transparan. Di depan peserta Implementasi Reformasi Birokrasi dan Implementasinya dalam Remunerasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11), dia juga menegaskan, besaran tunjangan akan mengacu pada dua hal yakni disiplin kerja dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
”Disiplin bukan hanya disiplin masuk dan pulang kerja, tetapi bermakna luas,” ujarnya. Menurut Menag, kedisiplinan pegawai akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Untuk mengukur kinerja pegawai, pihaknya memegang aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS. Dari dua aturan itu, pegawai tidak hanya akan mendapatkan penambahan tunjangan atas kinerjanya.
Kemenag juga akan melakukan pengurangan tunjangan kepada pegawai jika mem a n g tidak memenuhi standar yang diberlakukan. Menag menambahkan, Perpres Nomor 108/2014 menjelaskan, pemberian tunjangan kinerja akan diberikan terhitung mulai Juli 2014. Namun, Kemenag baru diwajibkan melaksanakan program reformasi birokrasi itu sejak diundangkan perpres tersebut pada 18 September 2014.
Ada delapan cakupan reformasi birokrasi yang ditekankan yakni manajemen perubahan, penataan perundanganundangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kabiro Ortala Setjen Kemenag Basidin Mizal berharap para pemangku jabatan di masingmasing satuan kerja bisa memberikan penjelasan yang komprehensif terkait tunjangan kinerja kepada jajarannya.
Untuk menyosialisasikan perpres ini, pihaknya telah menggelar workshop di tiga wilayah yakni Jakarta, Bali, dan Makassar. Kegiatan terakhir di Makassar diikuti 81 orang di antaranya 10 kepala k a n w i l Kemenag.
Andi ilham/ Hakim
Menag menegaskan, saat ini pihaknya menyiapkan tiga peraturan menteri agama (PMA) sebagai turunan dari peraturan presiden tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. Tiga draf PMA tersebut adalah mengenai pembayaran penambahan dan pengurangan tunjangan kinerja, penetapan kelas jabatan, serta pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum.
”Dari aturan ini nanti tunjangan pegawai tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak memiliki tugas jabatan,” kata Menag. Penerapan remunerasi yang akan diikuti dengan besar-kecilnya tunjangan bagi pegawai akan dilakukan secara terukur dan transparan. Di depan peserta Implementasi Reformasi Birokrasi dan Implementasinya dalam Remunerasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11), dia juga menegaskan, besaran tunjangan akan mengacu pada dua hal yakni disiplin kerja dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
”Disiplin bukan hanya disiplin masuk dan pulang kerja, tetapi bermakna luas,” ujarnya. Menurut Menag, kedisiplinan pegawai akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Untuk mengukur kinerja pegawai, pihaknya memegang aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS. Dari dua aturan itu, pegawai tidak hanya akan mendapatkan penambahan tunjangan atas kinerjanya.
Kemenag juga akan melakukan pengurangan tunjangan kepada pegawai jika mem a n g tidak memenuhi standar yang diberlakukan. Menag menambahkan, Perpres Nomor 108/2014 menjelaskan, pemberian tunjangan kinerja akan diberikan terhitung mulai Juli 2014. Namun, Kemenag baru diwajibkan melaksanakan program reformasi birokrasi itu sejak diundangkan perpres tersebut pada 18 September 2014.
Ada delapan cakupan reformasi birokrasi yang ditekankan yakni manajemen perubahan, penataan perundanganundangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kabiro Ortala Setjen Kemenag Basidin Mizal berharap para pemangku jabatan di masingmasing satuan kerja bisa memberikan penjelasan yang komprehensif terkait tunjangan kinerja kepada jajarannya.
Untuk menyosialisasikan perpres ini, pihaknya telah menggelar workshop di tiga wilayah yakni Jakarta, Bali, dan Makassar. Kegiatan terakhir di Makassar diikuti 81 orang di antaranya 10 kepala k a n w i l Kemenag.
Andi ilham/ Hakim
(ars)