KPK Temukan Dugaan Korupsi Haji 2010-2011

Senin, 17 November 2014 - 14:30 WIB
KPK Temukan Dugaan Korupsi...
KPK Temukan Dugaan Korupsi Haji 2010-2011
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tindak pidana korupsi haji tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan kawan-kawan (dkk).

Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Zulkarnain. Dia menuturkan, saat proses penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012- 2013 untuk tersangka Suryadharma Ali, penyidik juga menemukan dugaan korupsi haji 2010-2011. Karena itu, hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Suryadharma Ali belum ditahan hingga kini.

”Maka itu, kita ekspose perkara itu. Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 juga ada,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali masih terus dikembangkan. Apalagi dalam kasus ini banyak yang menjadi titik tekan dan fokus KPK.

Mulai dari pengadaan barang dan jasa berupa katering, pemondokan, dan transportasi, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibahas di DPR, kuota, hingga panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Karena itulah, ujarnya, sampai kemarin belum ada informasi untuk pemeriksaan dan penahanan Suryadharma Ali. ”Penahanan tersangka adalah kewenangan subjektif dan objektif penyidik. Kapan waktunya? Saya belum diinfokan,” kata Johan kemarin.

Dia melanjutkan, penyidik juga masih melakukan validasi atas keterangan yang sudah diberikan sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag, mantan anggota DPR 2009-2014, dan pihak swasta. Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah nanti akan ada tersangka baru kasus haji menyusul Suryadharma Ali.

Yang bisa disampaikan adalah sepanjang ada dua alat bukti yang cukup yang kemudian penyidik bisa menyimpulkan seseorang dari unsur mana pun terlibat akan ditetapkan. ”Tapi, sampai hari ini (kemarin) belum ada,” ucapnya.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved