KPK Temukan Dugaan Korupsi Haji 2010-2011

Senin, 17 November 2014 - 14:30 WIB
KPK Temukan Dugaan Korupsi Haji 2010-2011
KPK Temukan Dugaan Korupsi Haji 2010-2011
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tindak pidana korupsi haji tahun anggaran 2010-2011 yang diduga dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan kawan-kawan (dkk).

Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Zulkarnain. Dia menuturkan, saat proses penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012- 2013 untuk tersangka Suryadharma Ali, penyidik juga menemukan dugaan korupsi haji 2010-2011. Karena itu, hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Suryadharma Ali belum ditahan hingga kini.

”Maka itu, kita ekspose perkara itu. Ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 juga ada,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali masih terus dikembangkan. Apalagi dalam kasus ini banyak yang menjadi titik tekan dan fokus KPK.

Mulai dari pengadaan barang dan jasa berupa katering, pemondokan, dan transportasi, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibahas di DPR, kuota, hingga panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Karena itulah, ujarnya, sampai kemarin belum ada informasi untuk pemeriksaan dan penahanan Suryadharma Ali. ”Penahanan tersangka adalah kewenangan subjektif dan objektif penyidik. Kapan waktunya? Saya belum diinfokan,” kata Johan kemarin.

Dia melanjutkan, penyidik juga masih melakukan validasi atas keterangan yang sudah diberikan sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag, mantan anggota DPR 2009-2014, dan pihak swasta. Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah nanti akan ada tersangka baru kasus haji menyusul Suryadharma Ali.

Yang bisa disampaikan adalah sepanjang ada dua alat bukti yang cukup yang kemudian penyidik bisa menyimpulkan seseorang dari unsur mana pun terlibat akan ditetapkan. ”Tapi, sampai hari ini (kemarin) belum ada,” ucapnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9095 seconds (0.1#10.140)