Ketua MA & Hakim M Saleh Tolak Komentari Kasus TPI

Senin, 17 November 2014 - 03:37 WIB
Ketua MA & Hakim M Saleh...
Ketua MA & Hakim M Saleh Tolak Komentari Kasus TPI
A A A
BUKITTINGGI - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Majelis Hakim M Saleh menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan penerimaan suap terkait kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Sementara Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, jika ada pihak yang tidak puas dengan isi putusan, bisa saja melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan bahkan bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi penolakan wawancara Hatta Ali ini terjadi saat dia berada di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu 16 November 2014 malam.

Hatta menyebutkan, pertanyaan-pertanyaan media terkait kasus TPI dapat diajukan ke Humas MA. Sementara itu disaat bersamaan, Hakim M Saleh juga menghindari media yang ingin mewawancarainya.

M Saleh dijaga ketat oleh orang berpakaian preman dan berusaha menghalangi wartawan untuk mendekatinya.

"Silakan dilaporkan namanya putusan kan tidak semua orang puas. Sampai saat ini tidak ada jadwal diperiksa oleh Komisi Yudisial, laporan ke KY ya silakan saja," kata Ridwan Mansyur di lokasi.

"Demikian juga kalau ada laporan ke KPK, kan begitu prosedurnya. Putusan itu sekarang sudah ada di direktori putusan Mahkamah Agung, lengkap dari awal sampai akhir," imbuhnya.

M Saleh dan Hatta Ali menolak untuk menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke KY. Dan memilih langsung masuk ke lobi hotel.

Mereka juga menolak menanggapi penilaian telah menabrak Undang-undang (UU) Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999, dalam perkara PK PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI.

Aksi penolakan menanggapi dugaan yang ditujukan kepada M Saleh sangat disayangkan. Karena kesempatan untuk membela diri dilepaskan begitu saja.

Kedatangan Ketua MA dan rombongan ke Kota Bukittinggi dalam rangka pembinaan dari pimpinan MA, untuk jajaran pimpinan di empat lingkungan peradilan, di antaranya Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama untuk wilayah Padang, Jambi dan Bengkulu.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved