Ketua MA & Hakim M Saleh Tolak Komentari Kasus TPI

Senin, 17 November 2014 - 03:37 WIB
Ketua MA & Hakim M Saleh Tolak Komentari Kasus TPI
Ketua MA & Hakim M Saleh Tolak Komentari Kasus TPI
A A A
BUKITTINGGI - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Majelis Hakim M Saleh menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan penerimaan suap terkait kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Sementara Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, jika ada pihak yang tidak puas dengan isi putusan, bisa saja melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan bahkan bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi penolakan wawancara Hatta Ali ini terjadi saat dia berada di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu 16 November 2014 malam.

Hatta menyebutkan, pertanyaan-pertanyaan media terkait kasus TPI dapat diajukan ke Humas MA. Sementara itu disaat bersamaan, Hakim M Saleh juga menghindari media yang ingin mewawancarainya.

M Saleh dijaga ketat oleh orang berpakaian preman dan berusaha menghalangi wartawan untuk mendekatinya.

"Silakan dilaporkan namanya putusan kan tidak semua orang puas. Sampai saat ini tidak ada jadwal diperiksa oleh Komisi Yudisial, laporan ke KY ya silakan saja," kata Ridwan Mansyur di lokasi.

"Demikian juga kalau ada laporan ke KPK, kan begitu prosedurnya. Putusan itu sekarang sudah ada di direktori putusan Mahkamah Agung, lengkap dari awal sampai akhir," imbuhnya.

M Saleh dan Hatta Ali menolak untuk menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke KY. Dan memilih langsung masuk ke lobi hotel.

Mereka juga menolak menanggapi penilaian telah menabrak Undang-undang (UU) Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999, dalam perkara PK PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI.

Aksi penolakan menanggapi dugaan yang ditujukan kepada M Saleh sangat disayangkan. Karena kesempatan untuk membela diri dilepaskan begitu saja.

Kedatangan Ketua MA dan rombongan ke Kota Bukittinggi dalam rangka pembinaan dari pimpinan MA, untuk jajaran pimpinan di empat lingkungan peradilan, di antaranya Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama untuk wilayah Padang, Jambi dan Bengkulu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)