Kesepakatan KMP dan KIH Tinggal Tanda Tangan
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah mencapai kata sepakat terkait pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Saya kira, sudah ada kesepakatan tadi malam. Besok, Senin (16 November 2014), tinggal penandatanganan saja," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Minggu (16/11/2014).
Jika kesepakatan sudah ditandatangani, kata dia, DPR sudah bisa melaksanakan paripurna untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut.
Adapun kesepakatan itu terkait dengan penghapusan pasal-pasal dalam UU MD3 yang dianggap mengulang atau redundant.
Dia mengungkapkan, di dalam pertemuan KMP pada beberapa waktu lalu, sebetulnya ada juga penghapusan ayat yang tidak disetujui oleh KMP.
Saleh berpendapat tidak ada yang menang dan kalah dalam perjanjian kesepakatan tersebut. Masing-masing pihak telah memberi dan menerima apa yang menjadi haknya.
Dia mengakui kesepakatan itu tidak bisa memuaskan semua orang."Tetapi atas dasar kepentingan yang lebih besar, kesepakatan itu dinilai sudah sangat baik dan mesti diterima semua pihak," tuturnya.
"Saya kira, sudah ada kesepakatan tadi malam. Besok, Senin (16 November 2014), tinggal penandatanganan saja," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada Sindonews, Minggu (16/11/2014).
Jika kesepakatan sudah ditandatangani, kata dia, DPR sudah bisa melaksanakan paripurna untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut.
Adapun kesepakatan itu terkait dengan penghapusan pasal-pasal dalam UU MD3 yang dianggap mengulang atau redundant.
Dia mengungkapkan, di dalam pertemuan KMP pada beberapa waktu lalu, sebetulnya ada juga penghapusan ayat yang tidak disetujui oleh KMP.
Saleh berpendapat tidak ada yang menang dan kalah dalam perjanjian kesepakatan tersebut. Masing-masing pihak telah memberi dan menerima apa yang menjadi haknya.
Dia mengakui kesepakatan itu tidak bisa memuaskan semua orang."Tetapi atas dasar kepentingan yang lebih besar, kesepakatan itu dinilai sudah sangat baik dan mesti diterima semua pihak," tuturnya.
(dam)