DPR Akan Ompong Tanpa Hak Menyatakan Pendapat
A
A
A
JAKARTA - Kewibawaan lembaga DPR dinilai akan hilang jika hak menyatakan pendapat, interpelasi, angket dihapus.
Hak-hak tersebut merupakan alat DPR untuk mengawasi pemerintah. Dengan begitu, program pemerintah benar-benar demi kepentingan rakyat.
"Hak interpelasi, hak bertanya dan angket dicabut, wibawa DPR bisa hilang. Keberadaan DPR antara ada dan tiada," tutur pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Syarief Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Minggu (16/11/2014).
Hal tersebut diungkapkan Pangi menyikapi usulan Koalisi Indonesia Hebat untuk mencabut ketentuan Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dia menegaskan DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Nah kalau hak DPR itu mau dikebiri maka secara tidak langsung fungsi pengawasan juga ikut tidak berfungsi," katanya.
Adapun ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3 disebutkan Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kemudian ayat 7, Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 8, DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Hak-hak tersebut merupakan alat DPR untuk mengawasi pemerintah. Dengan begitu, program pemerintah benar-benar demi kepentingan rakyat.
"Hak interpelasi, hak bertanya dan angket dicabut, wibawa DPR bisa hilang. Keberadaan DPR antara ada dan tiada," tutur pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Syarief Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago kepada Sindonews, Minggu (16/11/2014).
Hal tersebut diungkapkan Pangi menyikapi usulan Koalisi Indonesia Hebat untuk mencabut ketentuan Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dia menegaskan DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Nah kalau hak DPR itu mau dikebiri maka secara tidak langsung fungsi pengawasan juga ikut tidak berfungsi," katanya.
Adapun ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3 disebutkan Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kemudian ayat 7, Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 8, DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(dam)