KMP-KIH Sepakat Revisi UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyepakati perubahan pasal dalam Undang- Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Melalui kesepakatan itu, kedua kubu berharap tidak akan ada lagi perseteruan di parlemen. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua pihak melakukan pertemuan secara intensif.
“Hari ini (kemarin) kami berempat mengadakan pertemuan melanjutkan pertemuan-pertemuan sebelumnya untuk mencapai titik temu. Pimpinan parpol KMP juga sudah mengadakan pertemuan dan kami menghasilkan kesepakatan,” ujar Hatta seusai pertemuan di kediamannya di Perumahan Golf Mansion, Cilandak, Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mewakili KMP, sedangkan KIH diwakili Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Olly Dodokambey. Hatta menjelaskan, meski ada pasal yang akan dihapus, hak konstitusional anggota DPR menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat tidak akan hilang.
Sebab aturan tersebut sudah ditetapkan UUD 1945 dan dituangkan lagi pada Pasal 79, Pasal 194, dan Pasal 227 UU MD3. Untuk pasalpasal ini, kedua kubu sepakat tidak mengubahnya. Menurut Hatta, DPR hanya menghapus pasal pengulangan seperti Pasal 98 ayat 7. Sebelumnya pasal ini diminta untuk dihilangkan karena memungkinkan komisi DPR merekomendasikan penggantian menteri kepada presiden. Bunyi Pasal 98 ayat 7tersebut, “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Poin pentingnya adalah bahwa hak-hak anggota Dewan tentang interpelasi, angket dan menyatakan pendapat itu tidak dihilangkan, sedangkan lainnya yang merupakan redundant atau pengulangan kita anggap tidak perlu dihapus,” ucapnya.
Adapun Pasal 98 ayat 6 yang sebelumnya juga diminta KIH untuk dihapus tetap dipertahankan. Bunyi pasal ini adalah, “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.” KMP beralasan, keputusan komisi bersifat mengikat, sedangkan sanksi terhadap menteri sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Hatta memprediksi target perubahan undangundang tersebut akan selesai paling lambat dua bulan mendatang. “Alhamdulillah sudah mencapai kesepahaman dan secara teknis akan di-follow up teman-teman di fraksi. Minggu depan DPR sudah bisa bekerja,” katanya. Politikus senior PDIP Pramono Anung mengatakan, butir-butir kesepahaman itu sudah ditandatangani dan perlu sosialisasi di fraksi agar tidak ada suara yang berbeda.
Menurut dia, kesepakatan ini tidak akan mengurangi kewenangan DPR. “Ini hanya menyamakan perbedaan yang kemarin tidak ketemu. Pasal 79, Pasal 194 sampai 227 sama sekali tidak dihilangkan. Jadi hak DPR tetap. Mudah-mudahan Senin (17/11) siang Pak Hatta bisa ke DPR menandatangani kesepakatan dan dilanjutkan rapat pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi,” jelasnya.
Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal, kata Pramono, kedua pihak juga menyepakati pembagian porsi pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD), yakni 21 kursi untuk KIH. Menurut dia, nantinya perwakilan KIH di DPR akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan 5 AKD lainnya. “Itu sudah kami sepakati dan nanti akan difollow up di fraksi-fraksi. Susunannya 16+5, itu sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, dengan dicapainya kesepakatan tersebut pihaknya berharap KIH tidak terus meminta syarat baru agar perbedaan di parlemen bisa selesai dan DPR dapat bekerja denganefektif. “Mudah-mudahan selesai dan KIH enggak minta-minta lagi. Kalau minta terus, tentu enggak ada selesainya,” katanya saat merayakan ulang tahunnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap dalam waktu dekat kesepakatan antara KIH dan KMP bisa segera terlaksana.
“Kita sudah putuskan mudahmudahan bisa segera kita selesaikan. Rapat KMP memutuskan bahwa kita akan segera bertemu pimpinan KIH dan menyelesaikan masalah yang ada di parlemen,” ujarnya.
Sucipto/sindonews
Melalui kesepakatan itu, kedua kubu berharap tidak akan ada lagi perseteruan di parlemen. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua pihak melakukan pertemuan secara intensif.
“Hari ini (kemarin) kami berempat mengadakan pertemuan melanjutkan pertemuan-pertemuan sebelumnya untuk mencapai titik temu. Pimpinan parpol KMP juga sudah mengadakan pertemuan dan kami menghasilkan kesepakatan,” ujar Hatta seusai pertemuan di kediamannya di Perumahan Golf Mansion, Cilandak, Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mewakili KMP, sedangkan KIH diwakili Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Olly Dodokambey. Hatta menjelaskan, meski ada pasal yang akan dihapus, hak konstitusional anggota DPR menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat tidak akan hilang.
Sebab aturan tersebut sudah ditetapkan UUD 1945 dan dituangkan lagi pada Pasal 79, Pasal 194, dan Pasal 227 UU MD3. Untuk pasalpasal ini, kedua kubu sepakat tidak mengubahnya. Menurut Hatta, DPR hanya menghapus pasal pengulangan seperti Pasal 98 ayat 7. Sebelumnya pasal ini diminta untuk dihilangkan karena memungkinkan komisi DPR merekomendasikan penggantian menteri kepada presiden. Bunyi Pasal 98 ayat 7tersebut, “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Poin pentingnya adalah bahwa hak-hak anggota Dewan tentang interpelasi, angket dan menyatakan pendapat itu tidak dihilangkan, sedangkan lainnya yang merupakan redundant atau pengulangan kita anggap tidak perlu dihapus,” ucapnya.
Adapun Pasal 98 ayat 6 yang sebelumnya juga diminta KIH untuk dihapus tetap dipertahankan. Bunyi pasal ini adalah, “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.” KMP beralasan, keputusan komisi bersifat mengikat, sedangkan sanksi terhadap menteri sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Hatta memprediksi target perubahan undangundang tersebut akan selesai paling lambat dua bulan mendatang. “Alhamdulillah sudah mencapai kesepahaman dan secara teknis akan di-follow up teman-teman di fraksi. Minggu depan DPR sudah bisa bekerja,” katanya. Politikus senior PDIP Pramono Anung mengatakan, butir-butir kesepahaman itu sudah ditandatangani dan perlu sosialisasi di fraksi agar tidak ada suara yang berbeda.
Menurut dia, kesepakatan ini tidak akan mengurangi kewenangan DPR. “Ini hanya menyamakan perbedaan yang kemarin tidak ketemu. Pasal 79, Pasal 194 sampai 227 sama sekali tidak dihilangkan. Jadi hak DPR tetap. Mudah-mudahan Senin (17/11) siang Pak Hatta bisa ke DPR menandatangani kesepakatan dan dilanjutkan rapat pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi,” jelasnya.
Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal, kata Pramono, kedua pihak juga menyepakati pembagian porsi pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD), yakni 21 kursi untuk KIH. Menurut dia, nantinya perwakilan KIH di DPR akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan 5 AKD lainnya. “Itu sudah kami sepakati dan nanti akan difollow up di fraksi-fraksi. Susunannya 16+5, itu sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, dengan dicapainya kesepakatan tersebut pihaknya berharap KIH tidak terus meminta syarat baru agar perbedaan di parlemen bisa selesai dan DPR dapat bekerja denganefektif. “Mudah-mudahan selesai dan KIH enggak minta-minta lagi. Kalau minta terus, tentu enggak ada selesainya,” katanya saat merayakan ulang tahunnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap dalam waktu dekat kesepakatan antara KIH dan KMP bisa segera terlaksana.
“Kita sudah putuskan mudahmudahan bisa segera kita selesaikan. Rapat KMP memutuskan bahwa kita akan segera bertemu pimpinan KIH dan menyelesaikan masalah yang ada di parlemen,” ujarnya.
Sucipto/sindonews
(ars)