Polemik Perppu Pilkada Akan Berkelanjutan

Sabtu, 15 November 2014 - 12:57 WIB
Polemik Perppu Pilkada Akan Berkelanjutan
Polemik Perppu Pilkada Akan Berkelanjutan
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada diperkirakan akan berkelanjutan.

Meskipun nanti DPR telah mengambil keputusan, apakah menyetujui atau menolak, tetao akan terjadi tarik-menarik antara dua kepentingan, yakni kubu setuju atas pilkada langsung menghadapi kubu yang menghendaki pilkada melalui DPRD.

“Perppu itu lahir seperti bayi cacat, ditolak tetapi tetap dibutuhkan karena sebagai salah satu cara untuk menggagalkan pilkada tak langsung,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun pada diskusi publik “Mengidentifikasi Perppu Pilkada dan Nasib Pembahasannya di DPR” kemarin di Gedung YLBHI Jakarta.

Menurut Refly, kubu propilkada dan kontrapilkada langsung sama kuat sehingga akan terjadi tarik ulur berkelanjutan. Jika perppu disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, pihak propilkada tak langsung akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, jika perppu ditolak DPR, akan terjadi kekosongan hukum. Dalam situasi seperti itu, MK bisa menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pilkada yang sudah dibatalkan oleh perppu.

Namun pihak propilkada langsung diperkirakan akan meresponsnya dengan mengajukan judicial review ke MK. “Akan terjadi aksi batalmembatalkan UU di MK nanti, begitu seterusnya,” kata dosen pengajar Universitas Indonesia tersebut.

Melihat konstelasi politik yang berkembang, Refly pesimistis Perppu Pilkada bakal disetujui DPR. Sebab dia menilai pencetus perppu, yakni Partai Demokrat, setengah hati saat menerbitkan perppu tersebut. Dia tidak yakin suara Demokrat akan bulat untuk mendukung perppu tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui Perppu Pilkada tersebut. Saat ini penyelenggara pemilu mempersiapkan administrasi perencanaan dan pelaksanaan pilkada langsung yang juga mengacu pada perppu tersebut.

Di samping itu, tekanan publik sangat besar terhadap pembatalan UU Pilkada Langsung. “Semangat berdemokrasi rakyat sedang bergelora, rakyat akan reaktif jika semangat itu dipatahkan,” imbuhnya.

Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)