Polemik Perppu Pilkada Akan Berkelanjutan

Sabtu, 15 November 2014 - 12:57 WIB
Polemik Perppu Pilkada...
Polemik Perppu Pilkada Akan Berkelanjutan
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada diperkirakan akan berkelanjutan.

Meskipun nanti DPR telah mengambil keputusan, apakah menyetujui atau menolak, tetao akan terjadi tarik-menarik antara dua kepentingan, yakni kubu setuju atas pilkada langsung menghadapi kubu yang menghendaki pilkada melalui DPRD.

“Perppu itu lahir seperti bayi cacat, ditolak tetapi tetap dibutuhkan karena sebagai salah satu cara untuk menggagalkan pilkada tak langsung,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun pada diskusi publik “Mengidentifikasi Perppu Pilkada dan Nasib Pembahasannya di DPR” kemarin di Gedung YLBHI Jakarta.

Menurut Refly, kubu propilkada dan kontrapilkada langsung sama kuat sehingga akan terjadi tarik ulur berkelanjutan. Jika perppu disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, pihak propilkada tak langsung akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, jika perppu ditolak DPR, akan terjadi kekosongan hukum. Dalam situasi seperti itu, MK bisa menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pilkada yang sudah dibatalkan oleh perppu.

Namun pihak propilkada langsung diperkirakan akan meresponsnya dengan mengajukan judicial review ke MK. “Akan terjadi aksi batalmembatalkan UU di MK nanti, begitu seterusnya,” kata dosen pengajar Universitas Indonesia tersebut.

Melihat konstelasi politik yang berkembang, Refly pesimistis Perppu Pilkada bakal disetujui DPR. Sebab dia menilai pencetus perppu, yakni Partai Demokrat, setengah hati saat menerbitkan perppu tersebut. Dia tidak yakin suara Demokrat akan bulat untuk mendukung perppu tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui Perppu Pilkada tersebut. Saat ini penyelenggara pemilu mempersiapkan administrasi perencanaan dan pelaksanaan pilkada langsung yang juga mengacu pada perppu tersebut.

Di samping itu, tekanan publik sangat besar terhadap pembatalan UU Pilkada Langsung. “Semangat berdemokrasi rakyat sedang bergelora, rakyat akan reaktif jika semangat itu dipatahkan,” imbuhnya.

Khoirul muzakki
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved