UMK Kota Bekasi Ditetapkan Rp2,9 Juta

Sabtu, 15 November 2014 - 12:42 WIB
UMK Kota Bekasi Ditetapkan...
UMK Kota Bekasi Ditetapkan Rp2,9 Juta
A A A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp2.954.031. Besaran UMP 2015 ini naik Rp512.077 dari tahun lalu.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Bekasi Rp2.529.039. Penetapan UMP itu dihadiri perwakilan buruh dan pemerintah. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi memilih walkout. AnggotaDewanPengupahan Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, nilai UMK 2015 sudah final setelah melalui pembahasan panjang dan alot.

”Pembahasan itu telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja,” katanya kemarin. Menurutnya, dari survei 60 item di pasar-pasar tradisional, didapat angka KHL Kota Bekasi Rp2.529.039. Besaran KHL tersebut dijadikan penentuan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp2.954.031.

UMK 2015 sektoral kelompok II diputuskan Rp3.249.434. Bila dibandingkan tahun lalu, UMK sektor kelompok II naik Rp563.285. UMK sektoral kelompok I sebesar Rp3.397.035, naik Rp582.927 dibandingkan tahun lalu. ”UMK 2015 Kota Bekasi lebih besar dari DKI Jakarta,” terang Sajekti, yang juga kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ini.

Dia menuturkan, kenaikan UMK 2015 dihitung berdasarkan KHL serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil penetapan UMK tersebut segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi R Abdullah mengatakan, besaran UMK 2015 dirasa sangat masuk akal bagi para buruh.

Menurutnya, kenaikan itu memang sangat wajar. ”Kami sangat puas dengan ditetapkan UMK 2015 dan hitungan KHL itu sangat benar,” tuturnya. Dia berharap Pemkot Bekasi mengawal keputusan UMK tersebut agar dilaksanakan pada 1 Januari 2015. Pemkot Bekasi juga diminta menyosialisasikan keputusan ini sehingga semua perusahaan dapat menyiapkan diri. ”Kami juga akan terus mengawalnya,” tegasnya.

Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penetapan UMK 2015. Apindo menilai besaran UMK 2015 sangat memberatkan pengusaha di Kota Bekasi. Purnomo mengatakan, pihaknya sepenuhnya menolak UMK 2015 dan merasa ada pemaksaan.

Penetapan UMK 2015 juga dinilai sangat janggal. ”Baru dibahas pagi dan langsung ditetapkan Kamis (13/11) malam,” ungkapnya. Dia menambahkan, penetapan UMK Kota Bekasi ini merupakan bagian strategi buruh agar dijadikan barometer penetapan UMK atau UMP di wilayah lain.

Pemkot Bekasi dinilai gampang ditakut-takuti dalam menetapkan UMK. Apindo memperkirakan jika menjalankan UMK 2015 maka banyak perusahaan akan tutup sehingga menambah angka pengangguran. Saat ini di Kota Bekasi ada sekitar 1.100 perusahaan. Mayoritas perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK. Hanya sekitar 20% yang mampu membayar sesuai UMK.

Di bagian lain, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum menetapkan secara resmi angka upah minimum provinsi (UMP) 2015. Ahok mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan terkait UMP.

Akan tetapi, dia sudah mendapatkan informasi bahwa telah ada rekomendasi dari lembaga tersebut tentang UMP 2015, yakni Rp2.693.764,40 dan Rp3.574.179,36. Dalam rekomendasi tersebut, Ahok telah menyetujui angka UMP 2015 DKI Jakarta sebesar Rp2,7 juta. Alasan angka sebanyak itu karena sesuai dengan KHL sebesar Rp2.538.174,31. ”Saya dengar itu memang di bawah Bekasi,” akunya.

Diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak mendapatkan kata sepakat berapa besaran UMP 2015. Pemerintah mengusulkan nilai UMP Rp2.693764,40. Angka ini diterima kalangan pengusaha. Sementara dari kelompok buruh tetap bersikukuh dengan permintaannya, yakni UMP sebesar Rp3.574.179,36.

Akhirnya Dewan Pengupahan sepakat mengusulkan dua versi rekomendasi. Keputusan akhir diserahkan Ahok untuk ditetapkan sebagai UMP 2015. Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengaku, pengusaha menerima usulan dari pemerintah dengan berat hati. Kendati demikian, langkah itu harus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dia menyebutkan, rumusan penetapan rekomendasi UMP diambil dari KHL sebesar Rp2.538.174,31, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 6,13% dan potensi inflasi. Angka ini dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1%. Dengan demikian, pada 2015 diprediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15%.

Abdullah m surjaya/Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)