Romi Nilai Putusan Menkumham Beri Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Surabaya menyambut positif langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mempertahankan kepengurusan partainya.
Pria yang akrab disapa Romi ini berpendapat keputusan itu memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan. Mengenai siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.
"Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ujar Romi melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (15/11/2014).
Romi juga menilai, dengan adanya keputusan ini Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.
"Sesuai UU 2/2008 jo UU 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku," ujarnya.
Lanjut Romi, tindakan Menkumham juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 jo PP Nomor 83/2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
"Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN," lanjutnya.
Dengan demikian, Romi menyimpulkan apa yang dilakukan menjamin menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan.
"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Romi ini berpendapat keputusan itu memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan. Mengenai siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.
"Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ujar Romi melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (15/11/2014).
Romi juga menilai, dengan adanya keputusan ini Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara dan kepentingan umum.
"Sesuai UU 2/2008 jo UU 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku," ujarnya.
Lanjut Romi, tindakan Menkumham juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009 jo PP Nomor 83/2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
"Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, bahwa Gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN," lanjutnya.
Dengan demikian, Romi menyimpulkan apa yang dilakukan menjamin menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan PPP di seluruh tingkatan.
"Seluruh warga PPP hendaknya mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.
(kri)