Sengketa TPI Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 14 November 2014 - 22:03 WIB
Sengketa TPI Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Sengketa TPI Timbulkan Ketidakpastian Hukum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana menjadi preseden buruk hukum di Tanah Air.

Menurut Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata, MA yang menangani perkara yang sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bisa mengganggu citra hakim. Sebab, ada kesan MA memiliki kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini.

"Saya kira imbasnya pertama pada reputasi hakim atau majelis hakim itu. Kedua, jika terbukti membuat kesalahan yang bertentangan dengan undang-undang, promosi dia akan terhambat," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.

Pasalnya, dalam Undang-undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili sengketa bisnis yang sudah dipilih para pihak untuk dijadikan forum menyelesaikan sengketanya.

"Saat ini khususnya pemerintah Jokowi sedang gencar-gencarnya mengundang investor untuk membangun pelabuhan, jalan, airport, tapi tahu-tahu sengketa bisnis ini diselesaikan oleh pengadilan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Frans, selama ini di forum-forum internasional Indonesia selalu dinamakan unfriendly state. Negara yang tidak bersahabat dalam arbitrase perdagangan baik nasional maupun internasional.

"Dan ini akan memberikan dampak yang luas terhadap iklim investasi di Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini akan menjadi preseden yang buruk sekali untuk investor masuk ke Indonesia," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5478 seconds (0.1#10.140)