PK Kasus TPI Bisa Diulang
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum dari Law Office Priority Indra mengatakan, PT Berkah bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa TPI.
Hal itu bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Salah satunya ialah dengan adanya novum baru terhadap perkara tersebut.
"Boleh dimungkinkan PK berulang-ulang, ada novum. Apa saja syaratnya? (Diajukan) 6 bulan selambat-lambatnya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Selain itu, PK bisa diajukan kembali ke MA apabila ada kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus sebuah perkara. Sehingga dimungkinkan adanya peninjauan kembali.
"Kalau ada kealfaan atau kekhilafan yang nyata oleh hakim," terangnya.
Ia juga menyampaikan, sejatinya dalam perkara hukum perdata terdapat ruang terbuka untuk diakhiri dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
"Sebenarnya ada ruang dalam proses perdata, kapanpun dimungkinkan perdamaian dari para pihak," pungkasnya.
Hal itu bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Salah satunya ialah dengan adanya novum baru terhadap perkara tersebut.
"Boleh dimungkinkan PK berulang-ulang, ada novum. Apa saja syaratnya? (Diajukan) 6 bulan selambat-lambatnya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Selain itu, PK bisa diajukan kembali ke MA apabila ada kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus sebuah perkara. Sehingga dimungkinkan adanya peninjauan kembali.
"Kalau ada kealfaan atau kekhilafan yang nyata oleh hakim," terangnya.
Ia juga menyampaikan, sejatinya dalam perkara hukum perdata terdapat ruang terbuka untuk diakhiri dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
"Sebenarnya ada ruang dalam proses perdata, kapanpun dimungkinkan perdamaian dari para pihak," pungkasnya.
(hyk)