Ditanya Soal Perkara TPI, Ini Kata Hakim Agung Hamdi

Jum'at, 14 November 2014 - 15:13 WIB
Ditanya Soal Perkara TPI, Ini Kata Hakim Agung Hamdi
Ditanya Soal Perkara TPI, Ini Kata Hakim Agung Hamdi
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Hamdi enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Peninjauan Kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI.

"Baca di putusan, baca di putusan," kata Hamdi di Kompleks MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Sekadar informasi, Hamdi merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili PK sengketa kepemilikan TPI tersebut.

Hamdi pun kembali enggan menanggapi saat ditanya mengapa MA memutuskan perkara itu, karena para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Silakan baca putusan aja," tutur dia.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)