MA Keluarkan Putusan, BANI Lanjutkan Proses Perkara TPI

Jum'at, 14 November 2014 - 13:53 WIB
MA Keluarkan Putusan,...
MA Keluarkan Putusan, BANI Lanjutkan Proses Perkara TPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan dengan nomor 238 PK/PDT/2014 telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait kasus perdata saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

PK itu menguatkan kasasi MA yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Namun, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sejak awal 'memediasi' perkara ini tetap melanjutkan proses persidangan perkara ini sampai akhir.

Meski tidak memberikan informasi soal perkembangan kasus sengketa TPI ini lantaran terbatas dengan sifat 'kerahasiannya', BANI tetap tak terpengaruh dengan proses hukum di MA.

"Betul, prosesnya terus berjalan di BANI," kata Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dia mengatakan, proses sidang perdata itu akan diputuskan BANI pada akhir tahun 2014 ini. Dia pun optimis perkara ini ini akan diputus BANI secara objektif.

Dari pantauan Sindonews, Kantor BANI tetap berlangsung normal menyidangkan kasus-kasus perdata termasuk kasus pemilikan saham TPI. Meski begitu, belum ada yang bisa digali dari informasi perkembangan kasus itu dari BANI.

"Soal informasi materi persidangan pastinya saya tidak bisa memberikan (informasi) seperti apa," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9732 seconds (0.1#10.140)