Tenaga Kerja Asing Rugikan Daerah
A
A
A
KARAWANG - Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kehilangan peluang pendapatan dari sektor tenaga kerja asing yang menetap. Dari sekitar 20.000-an tenaga kerja asing menetap, hanya 1.200 tenaga kerja asing menetap yang menggunakan visa bekerja dan menetap.
Selebihnya, memakai visa turis (wisata) yang tidak bisa dipungut retribusi izin menetapnya oleh daerah. “Kami sudah melakukan investigasi dan pendataan. Ternyata dari lebih 20.000 tenaga kerja asing yang menetap di Karawang, hanya 1.200 orang yang menggunakan visa kerja dan menetap. Selebihnya menggunakan visa wisata (turis). Jelas, ini kerugian bagi daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Widjojo kemarin.
Menurut Widjojo, dalam perda ketenaga kerjaan di Karawang, setiap tenaga kerja asing yang menetap sementara diwajibkan membayar retribusi izin menetap. Pemungutan retribusi izin menetap itu bisa dilakukan berdasarkan visa bekerja dan menetap. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi. Kami sudah mendeportasi 25 orang tenaga kerja asing menetap,” lanjut Widjojo.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto mengatakan bahwa pihaknya meminta Imigrasi melakukan pengawasan dan menindak semua tenaga kerja asing menetap di Karawang yang menggunakan visaturis.“Ini sudah pelanggaran dan sangat merugikan bagi daerah,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak Imigrasi beserta Disnakertrans Karawang untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan asing yang ada di sejumlah kawasan industri di Karawang. Berdasarkan data yang diperoleh, hingga 2014 sudah ada 9.529 perusahaan/industri besar yang berdiri di sejumlah kawasan industri di Karawang. Dari jumlah itu, semuanya menggunakan tenaga kerja asing.
M Bayu hidayah
Selebihnya, memakai visa turis (wisata) yang tidak bisa dipungut retribusi izin menetapnya oleh daerah. “Kami sudah melakukan investigasi dan pendataan. Ternyata dari lebih 20.000 tenaga kerja asing yang menetap di Karawang, hanya 1.200 orang yang menggunakan visa kerja dan menetap. Selebihnya menggunakan visa wisata (turis). Jelas, ini kerugian bagi daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Widjojo kemarin.
Menurut Widjojo, dalam perda ketenaga kerjaan di Karawang, setiap tenaga kerja asing yang menetap sementara diwajibkan membayar retribusi izin menetap. Pemungutan retribusi izin menetap itu bisa dilakukan berdasarkan visa bekerja dan menetap. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi. Kami sudah mendeportasi 25 orang tenaga kerja asing menetap,” lanjut Widjojo.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto mengatakan bahwa pihaknya meminta Imigrasi melakukan pengawasan dan menindak semua tenaga kerja asing menetap di Karawang yang menggunakan visaturis.“Ini sudah pelanggaran dan sangat merugikan bagi daerah,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak Imigrasi beserta Disnakertrans Karawang untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan asing yang ada di sejumlah kawasan industri di Karawang. Berdasarkan data yang diperoleh, hingga 2014 sudah ada 9.529 perusahaan/industri besar yang berdiri di sejumlah kawasan industri di Karawang. Dari jumlah itu, semuanya menggunakan tenaga kerja asing.
M Bayu hidayah
(bbg)