KPK Gelar Rekonstruksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyekproyek lainnya di Pemprov Riau 2014.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi penangkapan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Rekonstruksi dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Annas Maamun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00. ”Saya mau rekonstruksi,” kata Annas sembari memasuki ruang steril. Tak lama berselang, kader Partai Golkar ini keluar bersama Gulat dan didampingi sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan. Mobil ini langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) disertai tiga mobil penyidik dan jaksa KPK dengan pengawalan petugas kepolisian.
”Rekonstruksi itu kan menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadinya tindak pidana itu waktu di Cibubur. Rekonstruksi itu tanda bahwa sebentar lagi berkas AM dan GM akan naik ke P-21 tahap 2 (penuntutan), kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat rekonstruksi turut dihadirkan replika (objek pengganti) barang bukti yang disita KPK berupa uang suap dari Gulat kepada Annas sebesar SGD156.000 dan Rp500 juta serta uang USD30.000 yang diakui Annas sebagai miliknya. Dia menuturkan, meski begitu KPK tentu sudah tahu duduk permasalahan kenapa uang USD30.000 ada dan terkait dengan apa.
Uang itu juga sudah ditanyakan penyidik kepada tersangka. Meski begitu, KPK belum memastikan proyekproyek lain yang disangkakan kepada Gulat dan Annas. Deputi Pencegahan KPK ini menuturkan, benar bahwa permohonan tersebut disampaikan ke Kemenhut.
Sabir laluhu
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lokasi penangkapan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Rekonstruksi dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Annas Maamun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00. ”Saya mau rekonstruksi,” kata Annas sembari memasuki ruang steril. Tak lama berselang, kader Partai Golkar ini keluar bersama Gulat dan didampingi sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan. Mobil ini langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) disertai tiga mobil penyidik dan jaksa KPK dengan pengawalan petugas kepolisian.
”Rekonstruksi itu kan menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadinya tindak pidana itu waktu di Cibubur. Rekonstruksi itu tanda bahwa sebentar lagi berkas AM dan GM akan naik ke P-21 tahap 2 (penuntutan), kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Saat rekonstruksi turut dihadirkan replika (objek pengganti) barang bukti yang disita KPK berupa uang suap dari Gulat kepada Annas sebesar SGD156.000 dan Rp500 juta serta uang USD30.000 yang diakui Annas sebagai miliknya. Dia menuturkan, meski begitu KPK tentu sudah tahu duduk permasalahan kenapa uang USD30.000 ada dan terkait dengan apa.
Uang itu juga sudah ditanyakan penyidik kepada tersangka. Meski begitu, KPK belum memastikan proyekproyek lain yang disangkakan kepada Gulat dan Annas. Deputi Pencegahan KPK ini menuturkan, benar bahwa permohonan tersebut disampaikan ke Kemenhut.
Sabir laluhu
(bbg)