PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim M Saleh

Jum'at, 14 November 2014 - 12:34 WIB
PPATK Siap Telusuri...
PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim M Saleh
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri rekening hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Penelusuran itu dilakukan jika ada indikasi awal dugaan terjadi penyimpangan. ”Bila ada petunjuk awal dugaan terjadi tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau caracara lainnya, masyarakat bisa melaporkan melalui saluran dumas (pengaduan masyarakat) PPATK,” ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, cara melaporkan bisa melalui surat tercatat atau melalui e-mail atau datang langsung ke kantor PPATK di Jalan Juanda Nomor 35, Jakarta Pusat. Ke bagian dumas perlu menyebutkan perkiraan tanggal kejadian, terkait hal apa, dan data atau informasi relevan yang bisa membantu proses penelusuran aliran dana.

Agus mengatakan, informasi dari dumas ini akan dikategorikan sebagai informasi intelijen dan pelapor dilindungi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Berani lapor tentu kami dukung sebagai peran serta aktif masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih,” katanya.

Komisi Yudisial (KY) pun mendukung jika PPATK akan melakukan penelusuran kekayaan hakim agung yang mengadili sengketa kepemilikan TPI. ”KY mendukung, KY support,” ucap Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman.

Menurut dia, lembaganya tidak bisa melakukan investigasi yang berkaitan dengan tindak pidana. KY hanya bisa menindaklanjuti hasil temuan dari PPATK. ”KY mempersilakan PPATK,” katanya. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Risda Ramadhan juga mendukung PPATK menelusuri rekening hakim agung yang mengadili perkara sengketa kepemilikan saham TPI.

Penelusuran itu untuk mengetahui ada atau tidak transaksi mencurigakan di dalam rekening para hakim tersebut. ”PPATK juga perlu menelusuri rekening keluarga ketiga hakim agung itu,” ujarnya. Sedangkan Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kabar dugaan suap terkait kasus TPI.

”Rumor ini kansudah berkembang ke publik ke beberapa media, harus ditindaklanjuti baik internal di MA yang punya mekanisme pengawasan hakim agung, atau KPK bisa menelusuri informasi-informasi yang berdekatan dengan dugaan suap ini,” kata Emerson.

Namun, Emerson ragu internal MA atau KPK akan menyelidiki kasus ini. KPK saja belum bisa memeriksa kasus kado iPad oleh Sekretaris MA Nurhadi saat menikahkan anaknya. Menurut dia, KPK ketika mendapat rumor dugaan penyelewengan harus menindaklanjuti dengan menyelidiki kekayaan siapa pun yang diduga terlibat.

Pengadilan Tak Punya Wewenang

Sementara itu, mantan Ketua MA Harifin A Tumpa mendesak MA untuk segera memproses minutasi atau salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan dalam mengeluarkan putusan menolak PK kasus kepemilikan TPI. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

Dia juga menyatakan bahwa pengadilan sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan TPI yang sebelumnya ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). ”Jika nanti badan arbitrase memutuskan lain dari putusan pengadilan, yang berlaku adalah putusan badan arbitrase,” kata Harifin.

Dia mengatakan, perjanjian awal antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut harus ditelusuri kembali. Jika dalam perjanjian tersebut ada klausul untuk menyelesaikan sengketa ke BANI, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk me-nyelesaikan sengketa.

”Artinya, kalau perjanjiannya menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa harus dibawa ke BANI, pengadilan lain tidak berwenang, harus dibawa ke BANI,” ungkap dia. Jika kemudian putusan pengadilan telah keluar, padahal sengketa tersebut masih ditangani badan arbitrase, yang berlaku nanti tetap putusan badan arbitrase.

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengatakan, hakim agung seharusnya bisa melihat inti permasalahan perkara. ‘’Kalau maksud penggugat mempermasalahkan pelaksanaan perjanjian investasi yang telah memilih penyelesaian sengketa di arbitrase, sekalipun gugatan diformulasikan dengan menarik-narik pihak di luar perjanjian arbitrase, maka tetap saja pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang dan menegaskan arbitraselah yang berwenang,” kata Andi di Jakarta kemarin.

Demikian pula pemberian judul ”Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” dan bukan wanprestasi juga tidak serta-merta membuat perjanjian arbitrase tidak berlaku. Andi mengungkapkan, telah banyak putusan pengadilan yang menegaskan bahwa karena substansi gugatan sebenarnya adalah berkaitan perjanjian yang memilih arbitrase, sekalipun gugatan diformulasikan PMH, tetap saja pengadilan tidak berwenang dan harus ke arbitrase.

”Putusan MA cacat apabila bermaksud memutus sengketa para pihak dengan membatalkan RUPS dan akta-akta perseroan yang juga mengatur permodalan sebuah PT, tapi tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan perjanjian investasi yang menjadi asalmuasal timbulnya hak atas saham tersebut,’’ paparnya.

Terlebih lagi apabila saham tersebut sudah tidak lagi dimiliki pihak yang beperkara, melainkan milik pihak lain yang tidak ikut digugat (yaitu MNC Tbk), putusan tersebut jelas selain cacat, juga tidak dapat dilaksanakan. Bagaimana tanggapan MA atas masalah ini? Ketua MA Hatta Ali mengaku belum mengetahui isi putusan lengkap mengenai perkara PK sengketa kepemilikan saham TPI.

”Saya belum tahu,” ujar Hatta saat ditemui di kantornya di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Dia pun mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke para majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. ”Dalam waktu singkat akan dimasukkan di website Mahkamah Agung, silakan dilihat tentu dia punya pertimbangan,” sebutnya.

Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani BANI.

Saat ditanya bahwa putusan MA itu melanggar karena BANI masih memproses perkara itu, Hatta Ali menyarankan agar melihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim. ”Makanya dilihat pertimbangannya, tentu kan ada alasannya,” ucapnya.

Ditanya tentang rencana KY yang membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan MA perkara sengketa kepemilikan saham TPI, dia enggan menanggapi. Hakim M Saleh hingga kemarin belum bisa ditemui. KORAN SINDO berusaha untuk mendapatkan konfirmasi M Saleh, namun tidak diizinkan petugas keamanan di sana untuk masuk ke kantor MA. Telepon selulernya juga tak ada respons saat dihubungi.

Sucipto/Dian ramdhani/Okezone/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)