Perkara TPI, Eksaminasi Pintu Masuk KY Periksa Hakim MA

Jum'at, 14 November 2014 - 09:38 WIB
Perkara TPI, Eksaminasi Pintu Masuk KY Periksa Hakim MA
Perkara TPI, Eksaminasi Pintu Masuk KY Periksa Hakim MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempunyai banyak cara untuk menilai hasil putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Salah satunya dengan mengoreksi kembali putusan atau eksaminasi dalam putusan perkara tersebut.

"Ya bisa (eksaminasi). Itu tentunya cara yang bisa dilakukan," kata peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2014).

Menurutnya, proses eksaminasi bisa dilakukan oleh elemen sipil seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga hukum resmi milik negara lainnya. Namun, melalui eksaminasi dilakukan KY, ada harapan membuka peluang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim.

"Atau bisa juga KY bisa masuk untuk memeriksa kembali dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim dalam memutus perkara ini (kasus TPI)," sambungnya.

Dia menambahkan, melalui eksaminasi KY mempunyai kesempatan untuk memeriksa kembali putusan terkait penolakan PK PT Berkah Karya Bersama, berikut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim dalam memutus perkara itu.

Lanjutnya, eksaminasi dimungkinkan ditemukan kesalahan para hakim dalam membuat putusan tersebut.

"Kalau ada ya itu menjadi pintu masuk bukan saja KY, tapi lembaga penegak hukum lain. Tapi ya pertemuan dalam konteks apa, kalau suap semua bisa masuk," tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6574 seconds (0.1#10.140)